DPR RI dan Pemerintah Sepakat, Gubernur DKJ Didapat Melalui Proses Pemilu

Senin, 18 Maret 2024 – 20:00 WIB
Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta tidak memakai sistem penunjukkan, tetapi menggunakan pemilihan oleh rakyat.. Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Legislatif dan pemerintah menyepakati pemakaian sistem pemilihan langsung dan bukan penunjukkan untuk mencari sosok Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta.

Hal demikian tertuang saat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama DPD RI dan perwakilan pemerintah melaksanakan rapat membahas RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3).

BACA JUGA: Kelanjutan Aksi MooGyu Si Sapi Viral Curi Perhatian Pengunjung CFD Jakarta

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas mengatakan Pilgub DKJ akan memakai sistem suara terbanyak akan menang kontestasi politik.

Artinya, kata dia, kandidat tidak perlu menang 50 1 pada Pilgub DKJ untuk terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur.

BACA JUGA: Turun Minum: Persija Jakarta Vs Persik Kediri 1-0, Bhayangkara FC Hancur Lebur

"Sekarang diusulan pemerintah tak menyebut 50 1. Artinya sama dengan pilkada lain, suara terbanyak," ucap Supratman dalam rapat, Senin.

Legislator Fraksi Gerindra itu mengatakan suara terbanyak menang Pilgub DKJ sudah dipertimbangkan matang dengan menimbang aspek sosiologis dan anggaran. 

"Kalau sampai dua putaran, seperti yang terjadi pada (Pilgub DKI Jakarta, red) 2017, kan, dua putaran, sekarang konsekuensinya, siapa yang pemenang, langsung selesai," ujar Supratman.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro kemudian memperoleh kesempatan berbicara dalam rapat.

Dia mengatakan aturan yang dipakai Pilgub DKJ nantinya memakai ketentuan UU Pilkada saat kandidat dengan pemilik suara terbanyak menjadi pemenang.

"Jadi, satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," ujarnya.

Supratman selanjutnya kembali berbicara dalam rapat untuk menanyakan persetujuan sistem pemilihan langsung oleh rakyat dipakai mencari Gubernur dan Wagub DKJ.

"Setuju ya? Setuju," tanya dia dalam rapat.

Para peserta rapat menjawab setuju, lalu Supratman mengetuk palu sebagai tanda pemerintah dan legislatif sepakat pemilihan langsung dipakai menentukan Gubernur DKJ. (ast/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Gubernur DKJ   DPR RI   Pemilu   Jakarta  

Terpopuler