jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) mengesahkan pagu alokasi anggaran Kementerian Perhubungan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2018 sebesar Rp 48.203.109.426 triliun.
Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Kerja Menteri Perhubungan dengan Komisi V DPR RI di Ruang Rapat Komisi V di Gedung MPR/DPR pada Kamis (19/10).
BACA JUGA: Kemenhub Rumuskan Rancangan Revisi PM 26 Tahun 2017
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi kinerja Komisi V DPR atas disahkannya pagu alokasi anggaran Kemenhub Tahun 2018.
"Atas nama Kementerian Perhubungan sangat mengapresiasi proses persidangan (rapat kerja) yang begitu ketat dalam membahas hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan untuk pembangunan di Indonesia," tutur Budi.
BACA JUGA: 2018, Kemenhub Dapat Tambahan Anggaran Rp 15,8 miliar
Dalam rapat kerja dijelaskan Budi, semula pagu anggaran Kemenhub tahun 2018 sebesar Rp 48.187.626.957 triliun menjadi Rp. 48.203.109.426 triliun sehingga terdapat peningkatan pagu alokasi anggaran sebesar Rp 15.482.496 miliar.
Adapun penambahan pagu alokasi tersebut yaitu pada unit kerja Eselon 1 Ditjen Perhubungan Udara yang semula pagu anggaran tahun 2018 sebesar Rp 9.146.557.582 triliun menjadi Rp 9.162.040.051 triliun.
BACA JUGA: Program Jembatan Udara Bakal Dimulai Tahun ini
Selanjutnya, Budi mengharapkan melalui anggaran tersebut kerja sama dalam membangun bangsa bisa dilaksanakan dengan baik.
"Kami sangat menghargai dan kami mengharapkan dengan kerja bersama dan semangat kerja kerja kerja, kami bisa laksanakan semuanya dengan baik tentunya dengan dukungan dari Komisi V DPR," harap Budi.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Bangun 4 Pelabuhan di Kepulauan Anambas
Redaktur & Reporter : Yessy