jpnn.com - JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penjaminan menjadi Undang-Undang (UU) di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (17/12).
“Kepada seluruh anggota Dewan yang hadir di Paripurna DPR ini, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penjaminan ini dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Agus Hermanto, saat memimpin Rapat Paripurna.
BACA JUGA: Ini Kata Mandra Usai Divonis Satu Tahun
Seluruh anggota DPR yang hadir memberikan persetujuannya. "Setujuuu” dan disusul mengetuk palu oleh pimpinan sidang oleh Agus Hermanto, sebagai tanda ditetapkannya RUU Penjamin menjadi UU Penjaminan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Subagyo dalam laporannya menyatakan pengaturan penjaminan dalam bentuk UU merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh para pelaku usaha, khususnya pelaku usaha mikro, menengah dan koperasi (UMKMK) untuk menghadapi era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
BACA JUGA: Alhamdulillah, Mulai Tahuââ¬Å½n Depan PNS Terima Gaji ke-14
“UMKMK mempunyai peran strategis dalam menggerakkan perekonomian nasional dilihat dari serapan tenaga kerja, daya tahan terhadap guncangan ekonomi global dan daya jangkau dalam menggerakkan perekonomian nasional," ujar Firman.
Kenyataannya, lanjut Ketua Panja RUU Penjaminan ini, UMKMK menghadapi kendala internal dan eksternal. Kendala Internal terkait antara lain dengan keterbatasan modal, tidak mempunyai laporan keuangan yang baik dan manajemen bersifat kekeluargaan. Kendala eksternal ujar Firman, antara lain susahnya mendapatkan permodalan, teknologi, informasi, pemasaran dan infrastruktur serta kemitraan dan pendampingan.
BACA JUGA: Srikandi AAL Raih Juara I Lomba Menembak
“Kendala internal dan eksternal tersebut menjadikan UMKMK tidak thinkable," tegas politikus Partai Golkar ini.
Terhadap kesulitan pelaku UMKMK mendapatkan kredit atau pembiayaan tanpa memberikan agunan kata Firman, pemerintah sejak tahun 1970 telah memperkenalkan skeman penjaminan kredit dengan membentuk lembaga jaminan kredit koperasi (LJKK).
“UU ini memperkuat dasar hukum atas peraturan tentang penjaminan yang komprehensif sehingga menjadi rujukan dalam menyelenggarakan penjaminan dan penyeimbang pengaturan di sektor jasa keuangan setingkat dengan perbankan dan perasuransian,” katanya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ade Komarudin Ditunjuk Gantikan Setya Novanto
Redaktur : Tim Redaksi