"Semula pemerintah mengusulkan 19 calon anggota KPPU ke DPR. Satu diantaranya mengajukan surat pengunduran diri. Dari 18 itu, DPR akhirnya menyetujui 9 nama untuk dijadikan anggota KPPU," kata Aria Bima usai Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (11/12).
Dijelaskannya, sembilan anggota KPPU terpilih itu merupakan hasil dari uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung pekan lalu di Komisi VI DPR.
Berbeda dengan pimilihan komisioner lainnya, menurut Aria Bima pemilihan komisioner KPPU berlangsung secara musyawarah mufakat dan terhindar dari proses voting.
"Selaku pimpinan komisi, saya mengapresiasi teman-teman di Komisi VI yang memilih cara musyawarah mufakat menetapkan sembilan anggota KPPU," kata politisi PDI-Perjuangan itu.
Dia juga menjelaskan bahwa ketentuan soal KPPU diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Anggota KPPU bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Sembilan anggota KPPU yang dipilih itu adalah Muhammad Nawir Messi, Tresna P Soemardi, Sukarmi, Syarkawi Rauf, Munrokhim Misanam, Saidah Sakwan, Kurnia Sya"ranie, Chandra Setiawan, dan Kamser Lumbanradja. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Coblosan, Polisi-Massa Bentrok
Redaktur : Tim Redaksi