JAKARTA--Rancangan Undang-Undang tentang Rumah Susun (RUU Rusun) akhirnya disahkan menjadi UU Rusun oleh DPR RI dalam sidang paripurna, Selasa (18/10)Dengan disahkannya UU ini diharapkan ada keberpihakan pemerintah daerah membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Mulyadi menyatakan, latar belakang adanya UU Rusun ini karena melihat pesatnya pembangunan Rusun komersial atau lebih dikenal apartemen dan condominium di dalam kawasan perkotaan tanpa mempedulikan hunian berimbang
BACA JUGA: PKS: Semua Bisa Berubah di Menit Terakhir
Akibatnya kalangan MBR semakin terpinggirkan."Untuk itu diperlukan pengaturan yang lebih baik dan komprehensif terhadap pembangunan Rusun melalui UU ini
DPR dan pemerintah, lanjutnya, sama-sama sepakat kalau UU ini harus membuat ide-ide inovatif agar mampu menjawab permasalahan dan tantangan yang ada saat ini yakni jumlah kebutuhan (backlog) perumahan yang bergitu tinggi yakni 8,4 juta unit pada 2009.
"Rusun bisa berfungsi sebagai tempat tinggal dan solusi mendekatkan MBR ke tempat kerja sehingga membantu persoalan transportasi di kota besar,” tandasnya
BACA JUGA: PKS Tunggu Kabar SBY
BACA JUGA: Dua Kubu di KNPI Siapkan Kongres Bersama
(Esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar Sebut SBY Sudah Keliru Sejak Awal KIB II
Redaktur : Tim Redaksi