DPR Sahkan UU Rusun

Selasa, 18 Oktober 2011 – 15:34 WIB

JAKARTA--Rancangan Undang-Undang tentang Rumah Susun (RUU Rusun) akhirnya disahkan menjadi UU Rusun oleh DPR RI dalam sidang paripurna, Selasa (18/10)Dengan disahkannya UU ini diharapkan ada keberpihakan pemerintah daerah membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Mulyadi menyatakan, latar belakang adanya UU Rusun ini karena melihat  pesatnya pembangunan Rusun komersial atau lebih dikenal apartemen dan condominium di dalam kawasan perkotaan tanpa mempedulikan hunian berimbang

BACA JUGA: PKS: Semua Bisa Berubah di Menit Terakhir

Akibatnya kalangan MBR semakin terpinggirkan.

"Untuk itu diperlukan pengaturan yang lebih baik dan komprehensif terhadap pembangunan Rusun melalui UU ini
Antara lain pembinaan, perencanaan, pembangunan, pemilikan dan pemanfaatan, pengelolaan, peningkatan kualitas, pengendalian, kelembagaan, tugas dan wewenang," kata Mulyadi.

DPR dan pemerintah, lanjutnya, sama-sama sepakat kalau UU ini harus membuat ide-ide inovatif agar mampu menjawab permasalahan dan tantangan yang ada saat ini yakni jumlah kebutuhan (backlog) perumahan yang bergitu tinggi yakni 8,4 juta unit pada 2009.

"Rusun bisa berfungsi sebagai tempat tinggal dan solusi mendekatkan MBR ke tempat kerja sehingga membantu persoalan transportasi di kota besar,” tandasnya

BACA JUGA: PKS Tunggu Kabar SBY

BACA JUGA: Dua Kubu di KNPI Siapkan Kongres Bersama

(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar Sebut SBY Sudah Keliru Sejak Awal KIB II


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler