DPR Sarankan Menteri Susi Lakukan Moratorium Kapal Bantuan

Senin, 30 Oktober 2017 – 23:21 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono saat dialog dengan Wali Kota Bitung, Dirjen Kementerian Kelautan dan Perikanan beserta pelaku usaha dan nelayan. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Rapat Kerja antara jajaran Kementerian Kelautan Perikanan dan DPR-RI berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV Senayan Jakarta, Kamis pekan laku (19/10) sempat berlangsung alot.

Pasalnya, sebelum dilangsungkan rapat yang membahas masalah anggaran kali ini, sebelumnya telah dilakukan beberapa kali dan selalu berakhir tidak menemukan titik temu dan kesepakatan antardua institusi ini.

BACA JUGA: Fadli Zon Sesalkan Tanggapan Menkes soal Revolusi Putih

DPR-RI Komisi IV dalam rapat kerja ngotot meminta penjelasan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebagai mitra kerja terhadap fakta dan hasil temuan-temuan di lapangan.

Karena itu adalah juga menjadi ranah kerja serta tugas pokok serta fungsi DPR Komisi IV terhadap pemerintah khususnya terkait pengawasan badan pemerintah, salah satunya dengan institusi KKP.

BACA JUGA: Novanto: Ini Hadiah Istimewa di Sumpah Pemuda

"Bukan hanya permasalahan disclaimer dari BPK saja yang kita pertanyakan, mengapa, karena sejak awal rekan-rekan di Komisi IV sepakat dengan MenKP dan jajarannya, bahwa untuk menunjang dan mendukung terkait dengan kesejahteraan nelayan, kita setuju untuk mengalokasikan anggaran untuk pembuatan kapal sebanyak 3.450 unit, dan mengapa kita sepakat, karena kami yakin bahwa hal itu sebelumnya merupakan sebuah perencanaan yang matang yang disusun sebelumnya ole MenKP Susi Pudjiastuti dan jajarannya, maka dari itu saya katakan sekali lagi kita sepakat pada awalnya," ujar anggota Komisi IV DPR, Ono Surono di Jakarta, Senin (30/10).

Dijelaskan Ono dalam raker, persetujuan sejumlah kapal untuk nelayan tersebut terevaluasi oleh pihak KKP sendiri menjadi 1.719 unit kapal.

BACA JUGA: Pembangunan Gedung Dewan Inisiatif Pemerintah, Bukan DPR

Tidak berhenti sampai disini, KKP kembali melakukan evaluasi menjadi 1.354 kapal.

Masih menurut Ono, pihaknya mengetahui bahwa terdapat keterlambatan kontrak, tapi meskipun terdapat keterlambatan, dalam hal ini pihak KKP seolah masih berkutat pada permasalahan verifikasi sejumlah galangan kapal yang tersebar di seluruh Indonesia.

Bahkan menurut Ono, dari dibeberapa media yang dia ikuti, ada sebuah informasi yang menyebut sejumlah 200 galangan kapal telah siap untuk melakukan kontrak pembuatan kapal yang juga disebutkan sebagai mitra kerja dari PT PAL di Surabaya.

Namun, dalam faktanya saat Komisi IV DPR mencoba untuk menghimpun informasi di lapangan, hanya ditemukan sekitar 20-an galangan yang dinyatakan siap untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan kapal, dan itu pun telah terbentur oleh keadaan waktu yang tidak cukup untuk pengerjaannya.

Lain dari masalah disclaimer, ditemukan pula oleh Komisi IV terkait dugaan perubahan dokumen lelang dan juga perubahan pola skema lelang dimana menurut informasi, awalnya e-catalog dan “turn key” tetapi di tengah perjalanan diduga diubah dengan cara lelang biasa dan "pay by progress".

Berawal dari sini pula Ono Surono menduga bahwa ini adalah salah satu penyebab yang menjadikan keterlambatan pekerjaan dalam institusi KKP.

"Batas waktunya adalah 23 Desember, dan dalam kenyataannya yang kami ketahui, banyak kapal yang belum selesai, kecuali 48 kapal saja dan lalu sisanya dibagi dua antara pekerjaan dibawah 50% dan diatas 50%, dan harap menjadi catatan bahwa yang di bawah 50% dibatalkan kontraknya, ada 600 kapal lebih, dan sisanya sejumlah 758 kapal dilanjutkan dengan catatan khusus yaitu, karena batas akhir pembayaran itu 23 Desember maka dikeluarkan Bank Garansi sesuai kesepakatan dengan para pemenang tender," tegasnya.

"Lucunya, bank garansi yang telah dikeluarkan, banyak dari mereka yang tidak memenuhi kewajibannya, dan secara otomatis bank garansi ini kembali kepada kas negara dan membuat perusahaan-perusahan penggarap kapal ini belum dibayar, dan sekarang pertanyaannya adalah, keputusan pembatalan kontrak penggarapan sekitar 600 kapal itu setelah hasil disclaimer BPK ataukah sebelumnya? Ini mesti jelas dan masih banyak lagi yang perlu dipertanyakan karena semuanya pasti akan berimbas pada kegiatan ditahun berikutnya," pungkasnya.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Geliat Aceh Setelah Tsunami 12 Tahun Silam, Luar Biasa!


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR   DPR RI  

Terpopuler