DPR Seakan Lepas Tangan Soal Kasus Korupsi E-KTP

Selasa, 11 Oktober 2016 – 16:39 WIB
mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman saat menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi II DPR yang menjadi mitra Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkesan lepas tangan terkait kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). 

Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap yang diperiksa KPK, Selasa (11/10) mengatakan, soal besarnya dana yang tak sebanding dengan kualitas e-KTP, itu bukan urusan parlemen. "Soal kualitas itu bukan urusan kami," kata Chairuman di kantor KPK, Selasa (11/10). 

BACA JUGA: Ada Pungli, Gedung Direktorat Kemenhub Digeledah?

Ia menambahkan, tidak ada masalah saat pembahasan e-KTP antara Kemendagri dan Komisi II DPR. Menurut dia, yang mengajukan proyeknya ialah Kemendagri. DPR, lanjut dia, berpandangan memang dibutuhkan suatu identitas tunggal. 

Sebab, kata dia, belajar dari pemilu sebelumnya, banyak daftar pemilih yang tidak valid karena masalah identitas penduduk. Karenanya Chairuman menegaskan, e-KTP merupakan kebutuhan negara. 

BACA JUGA: Komisi VII: Tender Pembangkit Listrik Jawa I Harus B to B

"Maka kita perlukan itu," tegas politikus Partai Golkar ini.

Soal anggaran yang mencapai Rp 6 triliun, ujar Chairuman, itu memang dari Kemendagri yang mengajukan. Menurut dia, DPR cuma berkomitmen harus ada identitas tunggal, yang kemudian bisa nyambung dengan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bisa digunakan sebagai daftar pemilihan tetap yang valid. Chairuman menambahkan, pendapat ahli juga menyatakan anggaran itu rasional. 

BACA JUGA: Usai Diperiksa KPK, Irman Gusman Salat Bareng Istri

"Bagi kami, mereka mengajukan berapa yang dibutuhkan. Kan ada ahli-ahlinya. Kalau memang segitu (anggaran yang dibutuhkan) ya harus kita laksanakan," katanya.  

Seperti diketahui, proyek e-KTP senilai Rp 6 triliun itu akhirnya menimbulkan masalah. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kerugian negara Rp 2 triliun dalam proyek itu. Dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto pun menjadi tersangka. 

Kini, KPK tengah membidik pihak swasta dalam kasus korupsi ini. Berdasarkan informasi, ada enam perusahaan pelaksana proyek e-KTP. Baik itu dari BUMN maupun swasta. 

Yakni, PT Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra dan PT Paulus Tanos.

Perusahaan-perusahaan tersebut tergabung dalam satu Konsorsium PT PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Iriana Jokowi: Jangan Malu ya Bu..


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler