DPR Sebut Perilaku Polisi kepada Anggota FPI Berpotensi Melanggar HAM Berat

Selasa, 08 Desember 2020 – 23:44 WIB
Ilustrasi/Police Line

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Romo Syafii menilai sengketa pendapat antara kepolisian dengan FPI terkait kematian 6 pelindung Habib Rizieq Shihab perlu dicermati dengan saksama. Namun, Romo Syafii secara khusus menyoroti perilaku polisi yang menghilangkan nyawa 6 warga sipil.

"Masyarakat jangan buru-buru mengambil kesimpulan, apalagi terhadap konferensi pers yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, karena itu masih
keterangan sepihak," kata dia dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/12).

BACA JUGA: Soal 6 Laskar FPI Ditembak, Aa Gym: Umat Rindu Kebenaran dan Keadilan

Dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dalam penegakan hukum, polisi justru harus melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat. Semua persoalan hukum harus dilakukan menurut due process of law atau criminal justice system, bukan dengan membunuh seperti yang terjadi terhadap 6 orang Laskar FPI.

"Oleh karena yang terjadi itu, di luar peraturan hukum yang memberi mandat kepada kepolisian untuk menegakkan hukum, maka kita harus berkesimpulan peristiwa itu adalah peristiwa pelanggaran hukum, dan karena pelanggaran hukum itu sampai menghilangkan 6 nyawa orang lain sekaligus maka ini sudah extra judicial killing yaitu pelanggaran HAM berat," jelas dia.

BACA JUGA: Tim Pengamanan Disiagakan Jelang Pemakaman Laskar FPI

Oleh karena itu, Romo Syafii mendesak Komnas HAM menyelidiki sedalam-dalamnya terhadap fakta penembakan itu. Dia juga mendorong pihak-pihak yang berkompeten untuk masuk Tim Independen Pencari Fakta..

"Oleh karena itu, polisi jangan terbiasa membuat kesimpulan awal karena kejadian ini perlu fakta. Dua statement Kapolda Metro Jaya langsung terbantahkan oleh fakta yang ada," kata dia.

BACA JUGA: Inilah Daftar Nama 47 Perwira Tinggi TNI yang Mendapatkan Kenaikan Pangkat

Dia melanjutkan, Kapolda menyatakan terjadi pengerahan massa, ternyata faktanya cuma ada 6 mobil yang di dalamnya terdapat Habib Rizieq, istrinya, anaknya, menantunya dan 4 orang cucunya.

Lalu, Kapolda juga mengatakan ada upaya untuk menghalangi penyidikan. Faktanya mereka bukan menuju Jakarta, malah berlawanan arah dari Jakarta.

"Bahwa diksi tembak menembak yang dinyatakan oleh Irjen Pol Fadil Imran itu perlu diverifikasi, karena pengakuan dari pihak FPI bahwa mereka tidak pernah bawa senjata tajam apalagi senjata api, maka berarti tidak mungkin ada peristiwa tembak menembak dan ketika dicek di lapangan juga itu tidak terbukti ada kejadian tembak menembak," kata dia.

Tim Independen Pencari Fakta harus bisa bekerja secara objektif dan profesional. Apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum, maka Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran harus dicopot, berikut juga Kapolri Jenderal Idham Azis, demi memberi kepastian hukum dan memberikan wajah Polri yang Promoter yang benar-benar melindungi, melayani dan mengayomi rakyat.(tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler