"Perintah untuk membuat DKPP merujuk pada UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelengaraan Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 81/PUU-IX/2011, tanggal 4 Januari 2012," kata Agun Gunandjar Sudarsa, di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (15/5).
Dijelaskan, DKPP terdiri dari 7 orang yang terdiri dari atas satu orang unsur KPU, satu orang unsur Bawaslu dan lima orang dari tokoh masyarakat.
"Terhadap anggotanya yang berasal dari tokoh masyarakat mengacu pada Pasal 109 ayat (6) UU nomor 15 tahun 2011 yakni anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat berjumlah lima orang terdiri dari dua orang usulan Presiden dan DPR tiga orang," ungkapnya.
Khusus usulan tiga orang dari DPR, imbuh dia, Komisi II akan menyeleksi dari tokoh masyarakat dan segera diproses dalam waktu dekat yang kemudian disampaikan kepada Presiden sebagaimana perintah Pasal 109 ayat (7) UU nomor 15 tahun 2011.
Ditegaskannya, keberadaan DKPP sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berkualitas untuk memberikan akuntabilitas penuh terhadap pemenang Pemilu bersama KPU dan Bawaslu.
"Oleh karena itu, DPR akan melakukan tahapan pembentukan DKPP dari tanggal 16 Mei sampai dengan 5 Juni 2012 untuk menyeleksi 3 orang usul DPR di DKPP. Mekanisme pemilihan anggota DKPP ini akan kami lakukan secara bertanggung jawab sesuai mekanisme dan Tatib DPR RI," tegas politisi Partai Golkar itu. (fas/boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Diminta Mundur, Capres Tua Harus Tahu Diri
Redaktur : Tim Redaksi