jpnn.com, JAKARTA - Waktu pembahasan terhadap rancangan undang-undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata maupun RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disetujui diperpajang.
Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (31/5).
Seusai surat Pimpinan Komisi III kepada Ketua DPR Nomor B 41 tertanggal 18 Mei 2022, waktu pembahasan kedua RUU tersebut diperpanjang sampai dengan masa persidangan pertama 2022-2023.
BACA JUGA: RUU Sisdiknas Belum Dilaporkan Kepada Presiden, Kemendikbudristek: Masih Tahap Perencanaan
"Apakah kedua RUU tersebut dapat disetujui untuk perpanjangan waktu pembahasan sampai dengan masa persidangan pertama tahun sidang 2022-2023 mendatang," tanya Dasco saat memimpin rapat paripurna yang hadir.
Seluruh legislator di rapat paripurna yang dihadiri Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Muhaimin Iskandar serta Sekjen DPR Indra Iskandar secara serempak menjawab setuju. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi