JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran menjadi Undang-Undang dalam sidang Paripurna di DPR, Kamis (11/7). Namun demikian ada sejumlah catatan dari beberapa fraksi terkait UU buat pendidikan medis tersebut.
Ketua Komisi X DPR, Agus Hermanto mengatakan, fraksi Demokrat, PDIP, PAN, PKB, dan PPP meminta Peraturan Pemerintah yang diamanatkan dalam RUU Pendidikan Kedokteran segera diterbitkan. Sedangkan fraksi PDIP meminta RUU itu dapat menyelesaikan dualisme dosen dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Kesehatan.
"Fraksi PDIP menuntut pemerintah menyediakan sarana dan prasarana serta mampu mengatasi permasalahan terkait ketersediaan dokter spesialis dan dokter Lex Spesialis," ujar Agus saat membacakan laporannya di Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (11/7).
Agus menambahkan, fraksi Gerindra meminta pemerintah memberi jaminan bahwa UU Pendidikan Kedokteran bisa memperluas akses warga miskin, kesetaraan gender, tidak menciptakan komersialisasi dan liberalisasi dalam dunia pendidikan kedokteran.
Selanjutnya kata Agus, fraksi Hanura meminta pemerintah menjamin pemerataan kesempatan untuk siswa miskin berprestasi dapat melanjutkan pendidikan di dunia kedokteran.
Saat proses pengesahan, sempat ada interupsi. Mereka mengkritisi keberadaan rumah sakit pendidikan, pengesahan mahasiswa kedokteran gigi, dan aturan main mengenai program internship. Karena itu Wakil Ketua DPR yang memimpin rapat itu, Priyo Budi Santoso memberikan waktu kepada fraksi untuk melakukan lobi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M. Nuh.
Setelah melakukan lobi diputuskan persoalan yang dipermasalahkan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan itu segera disahkan. Karena fraksi sudah menyampaikan kesepakatan maka RUU Pendidikan Kedokteran akhirnya disahkan. "Semua fraksi setuju, dan saya sahkan RUU ini menjadi Undang-Undang," ujar Priyo. (gil/jpnn)
Ketua Komisi X DPR, Agus Hermanto mengatakan, fraksi Demokrat, PDIP, PAN, PKB, dan PPP meminta Peraturan Pemerintah yang diamanatkan dalam RUU Pendidikan Kedokteran segera diterbitkan. Sedangkan fraksi PDIP meminta RUU itu dapat menyelesaikan dualisme dosen dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Kesehatan.
"Fraksi PDIP menuntut pemerintah menyediakan sarana dan prasarana serta mampu mengatasi permasalahan terkait ketersediaan dokter spesialis dan dokter Lex Spesialis," ujar Agus saat membacakan laporannya di Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (11/7).
Agus menambahkan, fraksi Gerindra meminta pemerintah memberi jaminan bahwa UU Pendidikan Kedokteran bisa memperluas akses warga miskin, kesetaraan gender, tidak menciptakan komersialisasi dan liberalisasi dalam dunia pendidikan kedokteran.
Selanjutnya kata Agus, fraksi Hanura meminta pemerintah menjamin pemerataan kesempatan untuk siswa miskin berprestasi dapat melanjutkan pendidikan di dunia kedokteran.
Saat proses pengesahan, sempat ada interupsi. Mereka mengkritisi keberadaan rumah sakit pendidikan, pengesahan mahasiswa kedokteran gigi, dan aturan main mengenai program internship. Karena itu Wakil Ketua DPR yang memimpin rapat itu, Priyo Budi Santoso memberikan waktu kepada fraksi untuk melakukan lobi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M. Nuh.
Setelah melakukan lobi diputuskan persoalan yang dipermasalahkan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan itu segera disahkan. Karena fraksi sudah menyampaikan kesepakatan maka RUU Pendidikan Kedokteran akhirnya disahkan. "Semua fraksi setuju, dan saya sahkan RUU ini menjadi Undang-Undang," ujar Priyo. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buku Porno Masuk SD, Nuh Salahkan Daerah
Redaktur : Tim Redaksi