jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Aboebakar Alhabsy memberi respon positif atas rencana mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang akan mengajukan permohonan amnesti ke Presiden Joko Widodo. Menurut Aboebakar, DPR bahkan bisa saja membantu terpidana kasus pembunuhan terhadap Nasruddin Zulkarnaen itu mendapat pengampunan maupun penghapusan hukuman dari presiden.
Aboebakar mengatakan, amnesti memang hak yang dimiliki presiden. Namun, undang-undang mengatur bahwa pemberian amnesti itu melalui pertimbangan dari DPR.
BACA JUGA: Atlet Taekwondo yang Cantik Ini, Usai Unas Langsung Digembleng
"Sampai saat ini saya belum melihat berkas pengajuan permohonan tersebut di DPR. Bila memang pengajuan nanti sudah masuk, pasti akan kita bahas di internal," katanya, Rabu (15/3).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengakui bahwa langkah Antasari mengajukan amnesti memang tak lazim. Namun demikian, katanya, DPR tetap akan memprosesnya jika narapidana yang kini mendekam di LP Tangerang itu memang sudah mengajukan permohonan. ” Pasti tetap akan proses sebagaimana mestinya," paparnya.
BACA JUGA: Ini Semua Kabar Baik bagi Keluarga Besar TNI
Aboe menambahkan, bila presiden mengeluarkan amnesti maka Antasari akan terbebas dari vonis pengadilan. Ia lantas mengutip pasal 4 UU Nomor 11 tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. “Akibat dari pemberian amnesti adalah dihapuskannya semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberikan amnesti," paparnya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Wow! Ini Lowongan Kerja, Langsung jadi Pejabat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diminta Letakkan Jabatan, Menteri Ini Ditawari Rp 5 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi