JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR untuk Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan Mobile Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) akhirnya menyambangi sejumlah lokasi guna melihat langsung realisasi program internet masuk desa tersebut yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI).
Keputusan tersebut menurut anggota Panja, Husnan Bey Fananie terpaksa diambil sebagai reaksi atas ketidakpuasan Komisi I DPR atas keterangan yang diberikan oleh Menkominfo, Tifatul Sembiring tentang program internet masuk desa saat rapat di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (20/2) lalu.
"Anggota Panja PLIK-MPLIK Lily Wahid (Fraksi PKB) dan M Oheo Sinapoy (F-PG) dan saya berangkat ke Sulawesi Tenggara melakukan kunjungan kerja (Kunker) spesifik hari ini," kata Husnan Bey Fananie dari Fraksi PPP, dalam pesan singkatnya, Kamis (21/2).
Selain itu lanjutnya, Ketua Panja PLIK-MPLIK Evita Nursanty, didampingi anggota Panja Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati (Fraksi Partai Hanura) dan Helmi Fauzy (Fraksi PDIP) juga Kunker ke Bangka Belitung dan minggu depan segera blusukan ke Jawa Barat.
Dijelaskannya, kunker spesifik Panja PLIK-MPLIK ini bertujuan mencocokkan keterangan Kemenkominfo dengan kondisi di lapangan. Memastikan kebenaraan laporan Kemenkominfo bahwa program ini efektif berjalan dan banyak memberi manfaat bagi masyarakat di bawah di berbagai daerah. "Sementara pengaduan masyarakat yang masuk ke Komisi I tidak sesuai dengan laporan Menkominfo," ungkapnya.
Saat rapat dengan Kemenkominfo, Rabu (20/2), Komisi I mencium kejanggalan dalam realisasi program PLIK-MPILK. Misalnya, dana yang terkumpul dalam USO setiap tahun tak jelas penggunaannya. DPR hanya dapat laporan soal program di Kemenkominfo, tapi tidak ada penjelasan tentang sumber dan peruntukannya. Untuk itu, sejumlah anggota Komisi I sempat mewacanakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera mengaudit penggunaan anggaran program ini karena berasal dari Universal Service Obligation (USO).
"Masalah utamanya adalah dana yang dikumpulkan dari para operator telekomunikasi, dengan menyetorkan 1,25 persen dari pendapatan perusahaan telekomunikasi, setelah dikumpulkan dalam progran USO tadi, semestinya dilaporkan dulu ke negara oleh Kemenkominfo sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), baru diusulkan ke DPR," imbuh Husnan Bey Fananie. (fas/jpnn)
Keputusan tersebut menurut anggota Panja, Husnan Bey Fananie terpaksa diambil sebagai reaksi atas ketidakpuasan Komisi I DPR atas keterangan yang diberikan oleh Menkominfo, Tifatul Sembiring tentang program internet masuk desa saat rapat di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (20/2) lalu.
"Anggota Panja PLIK-MPLIK Lily Wahid (Fraksi PKB) dan M Oheo Sinapoy (F-PG) dan saya berangkat ke Sulawesi Tenggara melakukan kunjungan kerja (Kunker) spesifik hari ini," kata Husnan Bey Fananie dari Fraksi PPP, dalam pesan singkatnya, Kamis (21/2).
Selain itu lanjutnya, Ketua Panja PLIK-MPLIK Evita Nursanty, didampingi anggota Panja Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati (Fraksi Partai Hanura) dan Helmi Fauzy (Fraksi PDIP) juga Kunker ke Bangka Belitung dan minggu depan segera blusukan ke Jawa Barat.
Dijelaskannya, kunker spesifik Panja PLIK-MPLIK ini bertujuan mencocokkan keterangan Kemenkominfo dengan kondisi di lapangan. Memastikan kebenaraan laporan Kemenkominfo bahwa program ini efektif berjalan dan banyak memberi manfaat bagi masyarakat di bawah di berbagai daerah. "Sementara pengaduan masyarakat yang masuk ke Komisi I tidak sesuai dengan laporan Menkominfo," ungkapnya.
Saat rapat dengan Kemenkominfo, Rabu (20/2), Komisi I mencium kejanggalan dalam realisasi program PLIK-MPILK. Misalnya, dana yang terkumpul dalam USO setiap tahun tak jelas penggunaannya. DPR hanya dapat laporan soal program di Kemenkominfo, tapi tidak ada penjelasan tentang sumber dan peruntukannya. Untuk itu, sejumlah anggota Komisi I sempat mewacanakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera mengaudit penggunaan anggaran program ini karena berasal dari Universal Service Obligation (USO).
"Masalah utamanya adalah dana yang dikumpulkan dari para operator telekomunikasi, dengan menyetorkan 1,25 persen dari pendapatan perusahaan telekomunikasi, setelah dikumpulkan dalam progran USO tadi, semestinya dilaporkan dulu ke negara oleh Kemenkominfo sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), baru diusulkan ke DPR," imbuh Husnan Bey Fananie. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Dukung PT Dirgantara Indonesia Produksi N219
Redaktur : Tim Redaksi