DPR Tak Punya Waktu Bahas Payung Hukum Wajib Militer

Jumat, 24 Agustus 2012 – 19:19 WIB

JAKARTA - DPR RI tak yakin Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Komponen Cadangan (Komcad) yang diserahkan pemerintah ke DPR pada 2010 lalu bakal bisa diselesaikan tahun ini. Penyebabnya selain karena masih adanya penentangan atas materi dalam RUU Komcad, juga karena sempitnya waktu untuk membahasanya.

Wakil Ketua Komisi I DPR yang membidangi pertahanan, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa saat ini DPR justru memprioritaskan tiga RUU yang menjadi wilayah kerja Komisi I, yakni RUU Industri Pertahanan, RUU Veteran dan revisi atas UU Penyiaran. "Saya kira tidak cukup waktunya (membahas RUU Komcad) karena Komisi I DPR saat ini masih membahas tiga RUU lain yang diprioritaskan. Kemungkinan baru 2013 nanti," kata Hasanuddin di Jakarta, Jumat (24/8).

Seperti diketahui, RUU Komcad akan menjadi payung hukum bagi wajib militer dan mobilisasi warga negara untuk kepentingan pertahanan negara. RUU itu juga mengatur sanksi tentang warga negara yang menolak wajib militer maupun mobilisasi.

Hasanuddin mengakui, sampai saat ini terdapat tiga masalah krusial dalam RUU Komcad. Masalah pertama karena dasar hukum maupun istilah komponen cadangan itu tidak terdapat  dalam UU Dasar 1945. Untuk itu, kata pensiunan TNI dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal itu, harus ada dasar hukum yang kuat untuk merealisasikan UU Komcad.

Masalah kedua adalah kewajiban warga negara menyerahkan hak miliknya untuk kepentingan mobilisasi. Hasanuddin menyebut hal itu banyak dipersoalkan karena menyangkut Hak Asasi Manusia. Bahkan RUU Komcad memuat sanksi bagi PNS maupun buruh yang menolak mobilisasi.

"Persoalan ketiga , banyak masyarakat menganggap bahwa wajib militer saat ini belum terlalu urgent dihadapkan pada kemungkinan ancaman 10 tahun kedepan. Kekuatan TNI sekarang sekitar 400.000 orang prajurit, itu dianggap cukup," ucap Hasanuddin.

Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, sebenarnya masyarakat tak perlu alergi atau trauma dengan istilah wajib militer. Alasannya, di negara-negara kampiun demokrasi pun ada wajib militer terhadap warga negaranya.

"Hanya saja RUU Komcad ini memang harus disesuaikan dengan banyak hal, termasuk kondisi politik, HAM, sistim pertahanan, kondisi lapangan kerja masyarakat dan hakekat ancaman terhadap NKRI," ucapnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Tak Persoalkan Lagi Rencana Pembelian Tank TNI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler