JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin mengatakan hingga saat ini DPR belum menerima informasi resmi perjanjian kerjasama Pemerintah RI dengan Amerika Serikat (AS) tentang pengamanan jalannya persidangan kasus teroris di Indonesia.
"Setahu saya, Komisi I DPR, belum pernah menerima informasi resmi dari pemerintah soal perjanjian kerjasama RI-Amerika Serikat soal pengamanan sidang teroris," kata Tubagus Hasanuddin, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (5/3).
Menurut politisi Partai PDI-P itu, kerjasama RI dengan As hanya menyangkut bantuan teknis dan pelatihan penanggulangan teroris. Tidak sampai pada kerjasama bantuan pengamanan sidang-sidang teroris di pengadilan.
"Saya katakan begitu karena sesungguhnya aparat dalam negeri sendiri dalam posisi kuat dan mampu memberikan jaminan dan pelayanan pengamanan dalam penyelenggaraan persidangan kasus teroris," tegas Hasanuddin.
Lebih lanjut dia berharap Komisi III DPR bisa mendalami kebenaran informasi ini dan mempertanyakan soal perjanjian kerjasama pengamanan dalam persidangan kasus terorisme. Sebelumnya Harifin Tumpa saat masih menjabat Ketua Mahkamah Agung (MA) menyebut adanya bantuan dari Amerika Serikat terhadap proses persidangan kasus teroris di Indonesia. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usung Sani, PKS Yakin Menang
Redaktur : Tim Redaksi