JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan diselesaikan Oktober 2013 mendatang. Alasannya, penyelesaian kedua rancangan ini dikebut karena sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Oktober, Insya Allah bisa selesai karena sudah masuk ke Prolegnas yang merupakan kewajiban dari legislatif dan pemerintah," ujar Aziz Syamsuddin di Komisi III, DPR, Jakarta, Rabu (10/4).
Politikus Golkar itu mengatakan, RUU KUHP dan RUU KUHAP harus dituntaskan DPR periode 2009-2014. Makanya itu, untuk menyelesaikannya segera, pihak Komisi III akan mendengarkan saran dan pendapat demi penyempurnaan rancangan ini.
Aziz menyebutkan, Kamis (11/4) besok, DPR akan mengundang pakar hukum untuk mendalami secara menyeluruh RUU KUHP dan RUU KUHAP yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Salah satu yang menjadi bahan pertimbangan DPR di RUU KUHAP mengenai pasal penghinaan terhadap presiden.
Pasal penghinaan itu kata dia akan dibicarakan lagi dengan pemerintah. Sebab, berdasarkan pengalaman di berbagai negara, pasal penghinaan ini harus disepakati dulu antara eksekutif dan legislatif sebelum ditetapkan.
Dia menjelaskan di beberapa negara cukup panjang pembahasan soal penghinaan presiden. Seperti yang ada di Jerman, perlu kehendak dari presiden untuk menetapkan pasal seperti ini. Sedangkan, di Jepang, soal penghinaan presiden ini tergantung dari Perdana Menterinya yang menghendaki.
Masih menurut Aziz, pasal penghinaan sebetulnya sudah diatur pada pasal 80 RUU KUHP. Kata dia, pasal itu mengatur soal kategori penghinaan, termasuk kritik kritik yang dilayangkan kepada presiden. "Itu ada katagorinya ada pasal 80 dalam RUU ini, tapi perlu dikaji lagi," jelasnya.
Selain pasal penghinaan, Komisi III juga masih mempertimbangkan adanya pasal mengenai santet. "Yang menarik dari Pak Prof Nitibaskara itu pasal (santet) itu untuk mencegah orang yang menjanjikan memberikan harapan kepada seseorang berkaitan dengna kekuatan gaib," pungkas Aziz. (awa/jpnn)
"Oktober, Insya Allah bisa selesai karena sudah masuk ke Prolegnas yang merupakan kewajiban dari legislatif dan pemerintah," ujar Aziz Syamsuddin di Komisi III, DPR, Jakarta, Rabu (10/4).
Politikus Golkar itu mengatakan, RUU KUHP dan RUU KUHAP harus dituntaskan DPR periode 2009-2014. Makanya itu, untuk menyelesaikannya segera, pihak Komisi III akan mendengarkan saran dan pendapat demi penyempurnaan rancangan ini.
Aziz menyebutkan, Kamis (11/4) besok, DPR akan mengundang pakar hukum untuk mendalami secara menyeluruh RUU KUHP dan RUU KUHAP yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Salah satu yang menjadi bahan pertimbangan DPR di RUU KUHAP mengenai pasal penghinaan terhadap presiden.
Pasal penghinaan itu kata dia akan dibicarakan lagi dengan pemerintah. Sebab, berdasarkan pengalaman di berbagai negara, pasal penghinaan ini harus disepakati dulu antara eksekutif dan legislatif sebelum ditetapkan.
Dia menjelaskan di beberapa negara cukup panjang pembahasan soal penghinaan presiden. Seperti yang ada di Jerman, perlu kehendak dari presiden untuk menetapkan pasal seperti ini. Sedangkan, di Jepang, soal penghinaan presiden ini tergantung dari Perdana Menterinya yang menghendaki.
Masih menurut Aziz, pasal penghinaan sebetulnya sudah diatur pada pasal 80 RUU KUHP. Kata dia, pasal itu mengatur soal kategori penghinaan, termasuk kritik kritik yang dilayangkan kepada presiden. "Itu ada katagorinya ada pasal 80 dalam RUU ini, tapi perlu dikaji lagi," jelasnya.
Selain pasal penghinaan, Komisi III juga masih mempertimbangkan adanya pasal mengenai santet. "Yang menarik dari Pak Prof Nitibaskara itu pasal (santet) itu untuk mencegah orang yang menjanjikan memberikan harapan kepada seseorang berkaitan dengna kekuatan gaib," pungkas Aziz. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden SBY Punya Akun Twitter
Redaktur : Tim Redaksi