DPR Tegaskan, Kurikulum Baru Harus Diuji Coba Dulu

Selasa, 15 Januari 2013 – 23:07 WIB
JAKARTA - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah memaparkan desain induk kurikulum 2013 secara detail di hadapan Komisi X DPR. Namun sejumlah wakil wakyat menilai masih ada hal mendasar yang belum dipenuhi Kemendikbud. Kalangan DPR menilai, kurikulum baru tersebut belum halal.

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PPP, Reni Marlinawati menegaskan, sesuai komitmen dalam rapat kerja Panja Kurikulum, pembahasan baru dilakukan setelah DPR memperoleh grand design kurikulum tersebut dari Kemdikbud.

"Saya masih melihat rumusan yang dipaparkan Menteri, bukan rumusan konseptual, hanya rumusan yang didasarkan pada asumsi pribadi dan parsial. Jadi yang dipaparkan itu bukan yang kita maksud (grand design)," tegas Reni saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/1).

Dijelaskan Reni, grand design kurikulum pendidikan nasional itu harus memiliki landasaran filosofis yang menjelaskan mengapa kurikulum harus diubah. Kemudian landasan yuridis, tidak masalah menggunakan UU Sisdiknas Nomor 20/2003. Tapi akan fatal ketika acuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) masih dijadikan acuan kurikulum 2013, yakni Permendiknas 23 dan 24 tahun 2006.

"Kurikulum baru ini sudah berubah, maka landasan legal aspek yang jadi acuan juga wajib diubah. Karena peraturan yang melandasinya belum ada, maka kurikulum baru ini belum halal," tegasnya.

Ditanya apakah DPR akan menolak kurikulum baru ini, Reni belum bisa memastikan rekomendasi seperti apa yang akan diberikan. Namun keputusan Panja Kurikulum tetap akan memberi rekomendasi agar tahun 2013 ini tetap dilakukan uji coba.

Jika tetap dijalankan dengan bertahap, itu akan berbeda konteksnya dengan uji coba. "Kalau bertahap tidak mungkin ada tambal sulam, tapi kalau uji coba masih bisa disempurnakan di tengah jalan," pungkas Reni.

Dia menambahkan, jika memang Mendikbud tetap ngotot dan menjalankan kurikulum, DPR akan akan bintangi anggarannya.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Siap Pidanakan Pengguna Anggaran RSBI

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler