JAKARTA – DPR menolak menyeleksi calon Hakim Agung karena jumlah yang diajukan Komisi Yudisial (KY) tidak memenuhi kuota sebanyak 15 orang. Nama yang diajukan itu kini dikembalikan ke KY.
"Jadi, dikembalikan yang 12 nama itu nanti dilengkapi tiga nama,” kata Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani, Selasa (12/6), di Jakarta.
Dijelaskan Yani, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2011 tentang KY, Komisi III meminta jumlah kuota hakim Agung tersebut dipenuhi. Dijelaskan dia lagi, UU Nomor 18 tahun 2011 juga menegaskan, tidak ada otoritas bagi KY memotong jumlah calon hakim agung.
Bahkan, Yani mengatakan, kalau Mahkamah Agung membutuhkan lima Hakim Agung maka KY wajib mengirim tiga kali lipat. Karenanya, kata dia, tadi ada pandangan dari Komisi III untuk bisa meminta KY memenuhi itu.
Namun, karena terlalu banyak, makanya Komisi III hanya meminta KY untuk memenuhi tiga nama saja. “Kalau kebanyakan prosesnya terlalu lama, jadi ya kita sepakati untuk melengkapi dari 12 menjadi 15 nama,” kata Yani.
Dia juga menegaskan, Komisi III DPR mendapat informasi bahwa ada beberapa nama yang rangkingnya bagus tapi tidak lolos. Bahkan, orang yang tidak pernah diskors dan diberikan sanksi oleh MA tapi tidak dilolos. Untuk itu Komisi III DPR akan meminta klarifikasi kepada KU. “Tapi yang diberikan saksi berkali-kali dan rankingya jelek malah dimasukan. Maka kita akan tanya dan minta klarifikasi ke KY,” ujar Yani. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harta Susut, Foke Tetap Paling Kaya
Redaktur : Tim Redaksi