JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz mengatakan pemerintah tidak memiliki komitmen yang baik menangani rakyat miskin yang sakit. Padahal DPR sudah menyiapkan payung hukumnya dalam bentuk Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang secara nasional diberlakukan Januari 2014.
"Terlihat sekali pemerintah tidak komit menyiapkan pelaksanaan BPJS yang ditandai dengan semrawutnya infrastruktur kesehatan, dokter, obat-obatan, anggaran, dan sosialisasinya," kata Irgan Chairul Mahfiz dalam dialog "Tolak KJS dan nasib BPJS", di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (23/5).
Kalau percepatan infrastruktur kesehatan tidak dilakukan, lanjut Irgan, program BPJS bakal terancam gagal. Kalau dipaksakan, maka rumah sakit akan kewalahan dan pengalaman buruk di Jakarta terkait adanya sejumlah rumah sakit menolak Kartu Jakarta Sehat (KJS) akan terjadi di seluruh daerah.
"Padahal penolaakn tersebut jelas-jelas melanggar Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit,” tegas politisi PPP itu.
Guna meminimalisir hal tersebut, Irgan mengajak pemerintah dan DPR segera mematangkan implementasi BPJS. Termasuk besaran premi, sumber daya manusia, infrastruktur dan obat-obatan. “Semua harus cepat, karena tahun 2014 sudah dekat," ungkapnya.
Alokasi APBN yang hanya 2,07 persen untuk kesehatan, menurut Irgan harus ditambah. "Idealnya minimal 5 persen atau setara dengan Rp 75 triliun," harap mantan Sekjen PPP itu. (fas/jpnn)
"Terlihat sekali pemerintah tidak komit menyiapkan pelaksanaan BPJS yang ditandai dengan semrawutnya infrastruktur kesehatan, dokter, obat-obatan, anggaran, dan sosialisasinya," kata Irgan Chairul Mahfiz dalam dialog "Tolak KJS dan nasib BPJS", di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (23/5).
Kalau percepatan infrastruktur kesehatan tidak dilakukan, lanjut Irgan, program BPJS bakal terancam gagal. Kalau dipaksakan, maka rumah sakit akan kewalahan dan pengalaman buruk di Jakarta terkait adanya sejumlah rumah sakit menolak Kartu Jakarta Sehat (KJS) akan terjadi di seluruh daerah.
"Padahal penolaakn tersebut jelas-jelas melanggar Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit,” tegas politisi PPP itu.
Guna meminimalisir hal tersebut, Irgan mengajak pemerintah dan DPR segera mematangkan implementasi BPJS. Termasuk besaran premi, sumber daya manusia, infrastruktur dan obat-obatan. “Semua harus cepat, karena tahun 2014 sudah dekat," ungkapnya.
Alokasi APBN yang hanya 2,07 persen untuk kesehatan, menurut Irgan harus ditambah. "Idealnya minimal 5 persen atau setara dengan Rp 75 triliun," harap mantan Sekjen PPP itu. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Justru Elsya yang Setor ke Fathanah
Redaktur : Tim Redaksi