DPR Tunda Seleksi Digital Televisi

Rabu, 11 Juli 2012 – 11:44 WIB

JAKARTA - Komisi I DPR tetap tegas menolak proses seleksi digital televisi. Menurut Anggota Komisi I DPR, Roy Suryo proses seleksi baru bisa dilakukan jika Undang-undang Penyiaran yang baru sudah ditetapkan.

"Komisi I DPR telah telah menyatakan sikap tegas untuk menunda proses seleksi digital televisi sampai terselesaikannya UU Penyiaran yang baru, pengganti Undang-undang Nomor 32 tahun 2002," kata Roy.

Menurutnya, masalah digitalisasi baru diatur dalam UU Penyiaran yang baru nanti. Saat ini tidak ada aturannya. "Ya, karena baru dalam UU Penyiaran yang baru itulah diatur soal Digitalisasi," kata Roy Suryo.

Penundaan itu terakhir terjadi dalam rapat kerja bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring, yang berlangsung selama delapan jam di DPR, Selasa (10/7). "Yang berakhir tanpa kesimpulan," kata Roy.

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, sikap Komisi I itu sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dan Asosiasi Televisi Lokal Berjaringan Indonesia (ATVJI).

Saat ditanya mengapa ngotot dilakukan digitalisasi sementara UU Penyiaran belum rampung, Roy mengatakan, masalah inilah yang harus didalami. "Itulah yang perlu didalami," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Yakin Serangan Fajar tak Mempan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler