jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI mengungkapkan mekanisme pengangkatan PPPK 2024 dari honorer melalui tes.
Mekanisme itu sesuai kesepakatan Komisi II dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas.
BACA JUGA: Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Sudah Jelas, Seleksi PPPK Ketinggalan
"Pengangkatan PPPK tahun ini dari honorer memang melalui tes, tetapi jangan takut dahulu," kata Mardani Ali Sera, anggota Komisi II DPR RI kepada JPNN, Selasa (6/8).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, tes hanya untuk memenuhi persyaratan dalam UU Nomor 20 Tahun 2024 di mana seleksi CPNS maupun PPPK melalui proses tes administrasi dan kompetensi.
BACA JUGA: Bagaimana Nasib Honorer Gagal PPPK 2024? Pak Budi Sodorkan Solusi
Mardani mengungkapkan sesuai kesepakatan Komisi II DPR RI dan MenPAN-RB Azwar Anas, 1,7 juta honorer yang masuk dalam pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) semuanya diangkat menjadi ASN PPPK.
Pengangkatannya berupa pemberian SK PPPK secara bertahap sampai 2026.
BACA JUGA: Honorer Tagih Janji Jokowi, Buka Pendaftaran PPPK 2024, Angkat Seluruhnya Jadi ASN
"Jadi, 1,7 juta honorer yang masuk database BKN sudah disiapkan NIP PPPK dan itu bukan omong kosong, " tegasnya.
Nantinya, kata Mardani, 1,7 juta honorer tersebut harus mendaftar seleksi PPPK 2024.
Selanjutnya ikut tes dan semuanya statusnya lulus, karena tidak ada passing grade (PG).
Berapa jumlah honorer yang diberikan SK PPPK, lanjutnya, disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemda.
Contohnya, tahun ini pemda hanya bisa mengangkat 1 juta honorer menjadi PPPK, maka 700 ribunya diberikan SK hingga 2026.
"Itu maksimal ya, kalau kemampuan fiskal pemda memadai bisa dipercepat lagi," ucapnya.
Dia menegaskan untuk penyelesaiannya honorer tahun ini lebih difokuskan kepada tenaga non-ASN yang masuk pendataan.
Ini agar tidak ada lagi honorer yang tercecer.
Mardani mencontohkan, nasib honorer K2 yang sampai saat ini belum selesai karena mengakomodasi tenaga non-ASN lain.
"Honorer yang masuk database BKN itu juga kan divalidasi kembali oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Perbankan (BPKP) dan BKN, sehingga hanya yang datanya clear akan diangkat ASN PPPK," pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan PPPK Menerima Buku Tabungan dan ATM, Langsung Full Senyum
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad