DPR: UU Kementerian untuk Perkuat Sistem Presidensil

Selasa, 05 Juni 2012 – 13:46 WIB
JAKARTA – Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa, mengaku menjadi salah satu saksi ahli untuk memberikan masukan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) soal Judicial Review pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Menurut Agun, saat itu dirinya menjelaskan sesungguhnya Pansus dalam merumuskan pasal 10 itu sadar betul bahwa UU Kementerian hadir semata-mata untuk penguatan sistem presidensial. Dimana, presiden memegang pemerintahan negara berdasarkan pasal 4 konstitusi, yang selanjutnya pada pasal 17 dinyatakan bahwa presiden itu dibantu oleh para menteri. Dan menteri-menteri itu, lanjut dia, diangkat dan berhentikan oleh presiden  yang masing-masing menangani urusan dalam pemerintahan.

“Kemudian dalam pembentukan pengubahan Kementerian itu diatur dalam UU. Nah, lahirlah UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang pada saat perdebatan jabatan Wamen pada saat itu sesungguhnya kehendak dan keinginan dewan sebagai pemegang kekuasan pembentuk UU, ingin membuat UU itu sungguh-sungguh memerkuat sistem presidensil,” bebernya kepada wartawan, Selasa (5/6) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Agun Gunanjar menambahkan, pola urusan pemerintahan itu di berbagai negara semakin kecil. Karena itu, Agus menejelaskan bahwa jumlah kementerian yang diusulkan pada waktu pembahasan itu hanya berjumlah 25. "Tapi pada kondisi objektif ada 34," paparnya.

Namun, lanjut dia, karena melihat urusan-urusan pemerintahan hari ini semakin complicated, seperti di Jepang salah satu contoh diperdebatkan antara industri dan perdagangan itu ada penggabungan. “Ketika urusan-urusan itu digabungkan, jumlah Kementeriannya berkurang, maka tidak menutup kemungkinan beban kerja itu bertambah,” jelas dia.

Dia menjelaskan lagi, ketika beban kerja itu bertambah apakah hanya karena faktor penggabungan, belum tentu juga. Bisa juga dicontohkan dia di Kementerian Kesehatan  tumbuh akibat dari rekayasa teknologi atau kemampuan Information Technology (IT) dan sebagainya memunculkan jenis obat penyakit-penyakit baru yang diakibatkan radiasi sinar dan sebagainya.

Menurut dia, dalam posisi seperti ini tidak menutup kemungkinan Menteri Kesehatan tidak hanya menangani soal RS, Puskesmas, dan obat-obatan saja.  Tapi, juga untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang memang membutuhkan penanganan khusus.

“Nah pada posisi itulah di pasal 10 itu kita merumuskan presiden dapat mengangkat Wamen apabila didapatkan urusan yang memang membutuhkan penanganan secara khusus,” ujarnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Kabulkan Gugatan, Wamen Status Quo

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler