"Selama pembahasan RUU Kebudayaan dengan para pakar, diyakini masalah kebudayaan ini ternyata sangat luas dan universal cakupannya. Karena itu, Komisi X cenderung bersikap meletakan institusi kebudayaan menjadi satu kementerian dalam kabinet," kata Popong Otje Djundjunan, usai menerima mahasiswa-mahasiswi dan Komunitas Pelukis Indonesia, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (19/6).
"Tidak seperti sekarang, dimana kebudayaan itu berada dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), ditangani oleh Wakil Menteri Pendidikan Bidang Kebudayaan (Wamendikbud Bidang Kebudayaan)," ujar politisi Partai Golkar itu.
Di negara kecil seperti Singapura, lanjutnya, kebudayaan diurus oleh satu kementerian. "Sementara Indonesia yang sangat majemuk dan kaya akan kebudayaan belum memiliki Kementerian Kebudayaan tersendiri," kata anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat 1 itu.
Selain itu, Popong Otje Djundjunan juga mengungkap kendala legalitas untuk pembentukan Kementerian Kebudayaan terkait adanya Undang-Undang tentang Kementerian Negara, bahwa jumlah kementerian hanya 35.
"Tapi undang-undang kan bukan Al Quran, jadi undang-undang itu nantinya juga akan direvisi untuk disesuaikan dengan kebutuhan negara," imbuhnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Bentrok Terjadi karena Kepolisian Batam Lengah
Redaktur : Tim Redaksi