DPRA: Bendera Bukan Merupakan Simbol Kedaulatan

Kamis, 28 Maret 2013 – 23:52 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi A DPR Aceh Adnan Beuransyah, menerangkan masalah disahkannya bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dijadikan bendera Aceh tidak perlu diributkan.

Pasalnya itu bukan menjadi lambang kedaulatan. "Sekarang masalah apa yang perlu diributkan? Saya rasa tidak perlu diributkan. Bendera dan lambang bukan merupakan simbol kedaulatan," ujar Beuransyah kepada wartawan di DPR, Jakarta, Kamis (28/3).

Beuransyah mengaku semua fraksi di DPR Aceh setuju dan tidak ada satu pun yang menolak mengenai pengesahan bendera tersebut. Namun jika pemerintah pusat tidak menyetujuinya, mereka dapat menggugatnya karena mempunyai hak untuk mengoreksi.

"Jika pemerintah pusat tidak puas dan tidak menerima pengesahan tersebut, maka mereka bisa menggugat ke Mahkamah Agung," ucap Beuransyah.

Namun menurut pria berusia 53 tahun tersebut, gugatan itu tidak serta merta dapat menghilangkan masalah yang terjadi di Aceh dengan mudah, seperti membalik telapak tangan.

"Sebab begini, apa pun ceritanya, kita harus melihat perjuangan panjang rakyat Aceh dalam rangka memederkakan Aceh 32 tahun. Itu bukan persoalan seperti mengembalikan telapak tangan," ucapnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sumirat: Yang Diurus BNN Bukan Hanya Raffi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler