DPRD Desak Dinas Pendidikan Evaluasi PSB Siswa Miskin

Minggu, 05 Mei 2013 – 11:50 WIB
DEPOK - Jajaran Komisi A DPRD Depok mendesak Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Depok mengevaluasi syarat penerimaan siswa miskin agar bisa masuk ke sekolah negeri. Pasalnya, syarat yang ada pernah menimbulkan kekacauan pada Penerimaan Siswa Baru (PSB) tahun 2012 lalu. Di mana banyak siswa miskin tidak dapat memanfaatkan program ini.

Lantaran masalah keuangan dan juga belum memiliki kartu Jamkesda. Penjaringan itu pun membuat siswa tidak mampu itu putus sekolah.  ”Syarat penerimaan siswa miskin yang masuk sekolah negeri harus diubah. Karena banyak yang dirugikan dan tidak memihak sama sekali,” ungkap Rachmin Siahaan, anggota Komisi A DPRD Depok, kepada INDOPOS (JPNN Grup).

Selain itu, Rachmin minta Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail membatalkan Perwa pemberian kuota 20 persen khusus bagi siswa tidak mampu dengan syarat memiliki kartu Jamkesda maupun Jamkesmas. Karena, pelaksanaanya salah sasaran. Dampaknya, banyaknya warga mampu mengurus Jamkesda hanya agar anaknya masuk sekolah negeri.

”Banyak temuan dilapangan bahwa pemegang Jamkesda bukan warga miskin tapi juga dimiliki warga mampu. Aturan yang dibuat itu harus memiliki perencanaan yang matang dan terstruktur dengan baik,” cetusnya juga.

Menanggapi itu, Kepala Dindik Kota Depok Herry Pansila mengatakan tuntutan anggota DPRD untuk menghapus perwal proses penerimaan siswa miskin masuk ke sekolah negeri akan dievaluasi. Kalau pun nanti syaratnya seperti tahun ajaran 2012 dengan memiliki Jamkesda, kata dia, tentu dilakukan melalui koordinasi dengan n Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok.

”Kami terima masukan dari anggota Komisi A DPRD Kota Depok, dan syarat penerimaan siswa miskin untuk masuk ke sekolah negeri akan dievaluasi. Mudah-mudahan kekacauan itu tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Kata Herry, diperlunya koordinasi dengan Dinkes ini, karena instansi tersebut yang lebih paham kriteria warga penerima Jamkesda. (cok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Masalah Rem, Pesawat Latih Tergelincir

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler