DPRD Dilarang Ikut Campur Pengisian Kursi Wagub

Sabtu, 18 Oktober 2014 – 07:45 WIB
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -  Ke depan, Gubernur bisa sedikit santai dalam melaksanakan tugasnya. Mereka dapat didampingi oleh tiga wakil sekaligus dalam memimpin daerah masing-masing. Hal itu ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan menuturkan, dalam aturan baru tersebut, disebutkan bahwa provinsi yang memiliki penduduk di atas 6 juta jiwa bisa memiliki dua wagub. Bahkan, yang memiliki penduduk diatas 10 juta, bisa memiliki tiga wagub dalam satu periode.

BACA JUGA: Kapolri : Berbagai Ancaman, Biarkan Kita yang Tahu

Namun, lanjut dia, bagi daerah yang berpenduduk kurang dari satu juta ke bawah, gubernur harus bisa bekerja sendiri tanpa didampingi oleh wagub.

Kendati dapat memiliki hingga tiga wakil, ketentuan itu tidak bersifat wajib. Dia mengatakan, hal itu dapat disesuaikan dengan kebutuhan sang gubernur dalam memimpin daerah masing-masing.

BACA JUGA: Besok, PPATK Selesaikan Pelacakan Transaksi Calon Menteri

"Istilahnya, dapat dua wagub untuk provinsi yang penduduknya 5-10 juta adalah tidak wajib dua, bisa juga satu wagub. Tergantung gubernurnya berapa yang ia perlukan," urainya kemarin (17/10).

Sementara itu, mengenai mekanisme pemilihannya akan diserahkan sepenuhnya pada gubernur. Kandidat bisa dipilih dari golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS, Proses pemilihanpun tidak akan dicampuri oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

BACA JUGA: Satu Nama untuk Satu Kementerian, disertai Alternatif

Sebab, nama-nama kandidat wakil akan langsung diserahkan pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Gubernur akan mengusulkan pada Mendagri. Lalu kita ajukan ke Presiden. Namun sebelum itu tentu kita akan lakukan verifikasi dulu. Terpenuhi tidak syarat-syaratnya," tuturnya.

Ketentuan memiliki wakil lebih dari satu ini ternyata tak hanya bagi gubernur. Hal itu juga berlaku untuk pengisian wakil bupati/ walikota. Bagi kabupaten/ kota dengan jumlah penduduk sampai 100 ribu jiwa, keberadaan wakil bupati/ walikota akan dihapuskan.

Sementara, kabupaten/ kota yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 100 ribu hingga 250 ribu jiwa. Lebih dari itu, Bupati/ walikota daerah tersebut dapat dibantu bertugas oleh dua wakil.

Proses seleksi hampir sama dengan wagub, namun untuk wakil bupati/ walikota akan ditetapkan oleh gubernur.

Penerapan UU Pemda ini salah satunya akan menjadi acuan dalam pengisian Wakil Gubernur DKI Jakarta pasca ditinggal oleh Joko Widodo.

Sementara, untuk tahun depan, diperkirakan sebanyak 204 daerah yang akan melakukan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan menerapkan aturan tersebut. (mia)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Harus Pertimbangkan Soliditas Parpol Pendukung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler