jpnn.com, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta bakal menggelar rapat bergendakan pemberian usulan nama untuk penjabat (Pj) gubernur DKI Jakarta sementara.
Hal itu lantaran masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai pj gubernur DKI akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
BACA JUGA: Heru Budi Raih Penghargaan Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah
Anggota DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan untuk rapat pemberian usulan nama itu, nantinya akan diikuti oleh pimpinan fraksi.
"Sudah dilayangkan buat fraksi-fraksi untuk rapat pimpinan yang membahas teknis berakhirnya masa Pj Heru Budi Hartono. Kemudian, ada usulan nama-nama nanti dari masing-masing pimpinan fraksi," ucap Khoirudin, Jumat (6/9).
BACA JUGA: King Masmus dan Heruwa Menyatu Dalam Kalapa
Menurut dia, Heru Budi memang tak diperkenankan untuk lanjut menjadi Pj Gubernur DKI.
Sebab, jabatan pj gubernur DKI yang diemban Heru Budi sudah diperpanjang dua kali.
BACA JUGA: Heru Budi Uji Coba Makan Bergizi Gratis Pakai Uang Operasional, PITA: Bisa Dicontoh
Untuk itu, berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sosok Pj gubernur DKI harus digantikan oleh orang lain.
"Memang sudah enggak bisa diperpanjang lagi, harus ada orang lain," kata dia.
Politikus PKS itu menambahkan syarat utama sosok yang akan menjadi calon Pj Gubernur DKI adalah pejabat eselon 1.
Khoirudin mengaku tak banyak eselon 1 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Karena itu, Fraksi PKS DPRD DKI tengah mendata nama-nama yang berpotensi diusulkan menjadi pj gubernur DKI dari lingkungan Pemprov DKI maupun lingkungan pemerintah pusat.
"Kami baru menginventarisir nama-nama siapa saja di Jakarta dan di luar Jakarta, orang-orang yang berprestasi, punya track record dan visioner," tambahnya. (mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Heru Budi Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Jakarta, Program Prabowo-Gibran
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi