DPRD DKI Jakarta Minta Anies Baswedan Hentikan Revitalisasi Monas

Rabu, 22 Januari 2020 – 18:39 WIB
Areal Monas, Jakarta Pusat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan menghentikan sementara proses Revitalisasi Monas.

Keputusan tersebut setelah Komisi D DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/1).

BACA JUGA: Ah, Tidak Gampang Melengserkan Anies Baswedan

"Karena berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu kota Jakarta, Pemprov DKI harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Sekretariat Negara (Setneg)," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Menyikapi keputusan dewan tersebut, Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta Heru Hermawanto belum memutuskan akan menghentikan revitalisasi Monas seperti saran DPRD DKI Jakarta karena dia akan melapor pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk koordinasi.

BACA JUGA: Pemanasan Menuju Pilpres 2024 Dimulai, Anies Baswedan Kandidat Potensial

"Nanti akan kami laporkan (kepada Anies). Kalau menang harus kami hentikan ya hentikan, ini sementara kan sifatnya, kalau memang harus kami lengkapi, akan kami lengkapi," kata Heru.

Heru menjelaskan akan mencermati soal Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka yang menjadi dasar DPRD menghentikan sementara revitalisasi karena belum ada izin dari Sekretariat Negara.

BACA JUGA: Abu Janda Tuding Anies Baswedan Pencitraan untuk Pilpres 2024

"Ini kami cermati betul. Karena awalnya Keppres 25 pada waktu itu menyusun dengan asumsi pelaksanaan dibebankan kepada APBN, jelas di pasal itu, yang harus perbaikan itu pemerintah pusat. Lalu ada pendelegasian saat GBK, Monas, Kemayoran, dan baru dilepaskan pengelolaan itu baru Monas. Kita cek seperti apa," ucap Heru.

Setelah keluar Keppres 25 Tahun 1995, Pemprov DKI kemudian mengeluarkan Pergub Rencana Induk Penataan Medan Merdeka Tahun 1997. Di situ, menurut Heru, Pemprov menjadi pengelola dan bisa melakukan penataan.

"Untuk implementasi, disusun Pergub dan di dalamnya penataan kawasan Monas, salah satunya melalukan penataan taman," ucap Heru.

Dalam pasal Pasal 4 Keppres 25 tahun 1995 itu memang disebutkan bahwa apabila ada penataan ulang atau revitalisasi kawasan Monas ini maka pemerintah pusat mesti dilibatkan bahkan ada beberapa kementerian mesti dilibatkan sebagai Komisi Pengarah yakni:

1.Menteri Negara Sekretaris Negara: sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Menteri Pekerjaan Umum: sebagai anggota;
3. Menteri Negara Lingkungan Hidup: sebagai anggota;
4. Menteri Perhubungan: sebagai anggota;
5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: sebagai anggota;
6. Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi: sebagai anggota;
7. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu kota Jakarta: sebagai sekretaris, merangkap anggota.

Adapun tugas komisi pengarah ini yakni: memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana dan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas.

Poin itu tertuang dalam pasal 5 Keppres 24 tahun 1995.

Politikus PDIP itu merasa geram karena Pemprov DKI terkesan ceroboh dan terburu-buru sehingga tak mengikuti regulasi yang harus dilalui, salah satunya dengan melakukan penebangan dan pemindahan pohon sisi selatan Monas.

"Saya pikir bapak (Pemprov DKI) harus berkomunikasi dengan Setneg. Pokoknya semua kegiatan di Monas bapak hentikan sementara, sampai ada persetujuan dari Setneg terkait Keppres. Semua aturan tetep kalah dengan Keppres," kata Ida. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler