DPRD DKI Nilai Pembangunan MRT Cacat Hukum

Selasa, 02 Juli 2013 – 19:02 WIB
JAKARTA - Meski sudah diresmikan pembangunannya, proyek Mass Rapid Transit (MRT) ternyata masih mengalami kendala. Pasalnya, sampai saat ini belum ada peraturan daerah (pemda) yang mengatur pemanfaatan ruang bawah tanah.

Perda ini dibutuhkan karena nantinya sebagian jalur MRT akan dibangun di bawah tanah.

"Kalau MRT nya cukup, tapi pemanfaatan ruang bawah yang menunjang MRT itu yang perlu diatur lagi," ujar anggota komisi D DPRD DKI M Sanusi melalui pesan singkat, Selasa (2/7).

Ketua Fraksi Gerindra di DPRD DKI ini mengatakan, hal utama yang perlu diatur adalah koneksi antara gedung dengan stasiun MRT dibawahnya. Peraturan mengenai hal ini harus segera ditetapkan agar tidak meninggalkan sengketa antara pemerintah dengan pemilik gedung.

Sebenarnya, peraturan mengenai pemanfaatan ruang bawah tanah telah diatur melalui peraturan gubernur (pergub). Tetapi, sambung Sanusi, seharusnya diatur dengan perda supaya payung hukumnya lebih kuat.

"Tapi kalau dirasa cukup dengan Pergub ya monggo," imbuhnya.

Hal senada juga diungkapkan pengamat tata kota, Yayat Supriatna. Menurutnya, Pemprov DKI perlu menjelaskan secara teknis tentang koneksi gedung dengan MRT.

"Perlu ada petunjuk teknis tentang kegiatan apa yang boleh dan tidak boleh. Jadi perlu dirinci, misalnya sinergi dengan ruang di atasnya," ucap  Yayat.(dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kontes Abang None Jakarta Sedot Anggaran Rp1,5 Miliar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler