DPRD Kalsel Panggil Bupati Tanah Bumbu

Selasa, 10 Januari 2012 – 10:48 WIB
BANJARMASIN - Kebijakan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming membolehkan angkutan tambang dan kelapa sawit melewati jalan Provinsi, mendapat tanggapan dari DPRD Kalsel. Kebijakan tersebut dianggap melanggar Perda No 3 Tahun 2008 yang baru direvisi akhir 2011 lalu. Rencananya DPRD akan memanggil Mardani secepatnya untuk menjelaskan kebijakannya itu.

Hal ini sangat bertolak belakang dengan "ambisi" Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin yang menyatakan akan menegakkan Perda tersebut, dan "mengharamkan" angkutan tambang melewati jalan umum. "Kalau membolehkan melewati jalan Provinsi, jelas mengangkangi Perda No 3 Tahun 2008. Tim pengawas Perda harus bertindak beserta aparat keamanan," ungkap ketua Komisi III DPRD Kalsel, Puar Junaidi.

Perda No 3 Tahun 2008 yang dimiliki Kalsel sebagai daerah penghasil batubara memang cukup "seksi" lantaran melarang angkutan batubara melewati jalan umum. Di daerah lain seperti Kaltim dan Palembang yang juga penghasil "mutiara hitam" tak ada Perda sejenis yang melarang angkutan tambang melalui jalan provinsi. Dengan adanya kebijakan ini, sontak membuat anggota DPRD Kalsel kaget. "Tim pengawas Perda harus bertindak tegas, kalau memang angkutan tambang melintasi jalan Provinsi," kata Puar.

Sebelum adanya Perda No 3 Tahun 2008, masyarakat mengeluh rusaknya jalan dan macetnya jalan akibat truk-truk tambang. Kalau Perda ini bisa "dilangkahi" dengan kebijakan ini, dikhawatirkan akan kembali menjadi "mesin penghancur" jalan Provinsi. "Sanksi tegas harus ditegakkan sesuai dengan isi Perda," ucapnya.

Sementara itu, wakil ketua DPRD Kalsel, Iqbal Yudiannoor dengan tegas mengatakan, DPRD Kalsel akan menentang kebijakan Mardani tersebut. “DPRD Kalsel akan menentang kebijakan Mardani itu, kita akan panggil dia untuk menjelaskan hal ini. Jangan sampai karena kepentingan pengusaha, rakyat jadi korban,” cetusnya.

Dikatakannya, ia akan berkoordinasi dengan pimpinan dewan yang lain untuk membentuk tim khusus yang akan langsung terjun ke Tanah Bumbu. “Akan kita bentuk tim khusus. Bukan apa-apa, lihat saja jembatan di daerah Satui sudah rusak, hampir runtuh, dan berlobang di tengahnya, dengan kebijakan Mardani ini, ribuan truk bakal melintas di jalan Provinsi,” urainya.

Iqbal juga mengancam akan meminta Kapolda segera menerjunkan aparat kepolisian untuk menangkap truk-truk yang melintasi jalan provinsi, walaupun kebijakan dari bupati sudah diturunkan dan ditandatangani sejak 4 Januari 2011. Bupati Tanah Bumbu, Mardani membolehkan angkutan tambang dan kelapa sawit melintasi jalan provinsi sejak pukul 24.00 hingga 04.00 pagi. “Jalan itu milik provinsi, gak ada urusannya dengan kabupaten, jadi bupati sekalipun gak bisa seenaknya,” kata dia.

Ia mengkhawatirkan, jika kebijakan ini dibiarkan, maka kabupaten lain akan menerapkan hal yang sama. “Seluruh Kalsel bisa-bisa juga menerapkan hal yang sama jika ini dibiarkan,” ucapnya.

Wakil pansus revisi Perda No 3 Tahun 2008, Husaini Aliman, menganggap kebijakan tersebut melecehkan Perda. Ia meminta Mardani membatalkan kebijakannya itu. “Itu namanya melecehkan Perda, kita minta Mardani membatalkan kebijakannya itu,” imbuhnya.

Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kalsel, Ibnu Sina meminta pemangku kebijakan eksekutif, Gubernur Kalsel Rudy Ariffin untuk tegas meminta penjelasan dari bupati Tanah Bumbu. "Gubernur harus tegas meminta penjelasan dari bupati Tanah Bumbu, agar jelas duduk permasalahannya," ujar Ibnu.

Selain itu, lanjut Ibnu, jika kebijakan yang dikeluarkan memang membolehkan melewati jalan Provinsi, maka melanggar Perda No 3 Tahun 2008. "Setidaknya Gubernur harus meminta penjelasan agar terang benar apa sebenarnya maksud dari kebijakan itu," imbuhnya. (sip)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelombang 5 Meter, Berbahaya Bagi Pelayaran

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler