jpnn.com, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyepakati proses pemungutan suara tetutup untuk memilih Wagub DKI Jakarta.
Ini sejalan dengan usulan Pansus Pemilihan Wagub DKI Jakarta periode 2014-2019 yang meminta pemungutan suara dilakukan secara tertutup.
BACA JUGA: Ketua DPRD DKI: Kasih Tahu Pak Gubernur, Jangan Main Tutup!
"Disepakati mengikuti hasil Pansus yang lama, (pemungutan suara) tertutup," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik ditemui awak media di kantornya di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).
Dia menjelaskan, maksud pemungutan suara tertutup yakni seseorang anggota DPRD tidak terekspos ketika menyalurkan suara kepada kandidat Wagub DKI Jakarta.
BACA JUGA: PKS Sudah Mengikhlaskan Kursi Wagub DKI ke Gerindra?
"Jadi, yang dimaksud tertutup itu pemilihannya dilakukan di atas kertas, dimasukkan ke kotak begitu. Kalau terbuka, siapa pilih kandidat, maka berdiri," ucap dia.
Ke depan, Taufik berharap, publik mengawasi proses pemilihan Wagub DKI Jakarta ini. Terutama, untuk memastikan tidak adanya politik uang dalam pemilihan Wagub DKI Jakarta.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Silakan Pilih Ada FPI, Anies Baswedan, dan Informasi Gaji PPPK
"Jadi, supaya jangan sampai ada money politics," timpal dia.
Ketua fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M. Arifin mengatakan, pihaknya setuju proses pemungutan suara sesuai usulan Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wagub DKI yang disusun anggota DPRD DKI periode 2014-2019.
Kala itu, Pansus Pemilihan Wagub DKI menginginkan proses pemilihan dilakukan tertutup. "Ya, kami mengikuti yang disepakati oleh teman-teman yang lama," kata Arifin ditemui di kantor DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).
Arifin berharap usulan Pansus Pemilihan Wagub DKI terkait mekanisme pemungutan suara, tidak direvisi. Sebab, merevisi usulan membuat proses pemilihan Wagub bakal memakan waktu lebih.
"Jadi, supaya enggak buat yang baru lagi. Nanti kalau buat baru lagi, Pansus lagi, repot lagi," ucap dia. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan