jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) agar menggunakan transportasi publik dibanding memakai kendaraan pribadi saat bekerja.
Peralihan ke transportasi umum ini dianggap lebih efektif ketimbang pemberlakuan pengaturan jam kerja.
BACA JUGA: Kios Jakmart Sepi, Heru Didesak Evaluasi Bisnis Retail Pasar Jaya
"Kalau saya lebih cenderung kepada ASN ini ada pembatasan penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum," ucap Gembong saat dihubungi, Kamis (13/7).
Menurut dia, pengaturan jam kerja untuk lingkungan ASN dianggap kurang berdampak untuk mengurangi kemacetan di ibu kota.
BACA JUGA: Bertemu Heru Budi, Ketum Jakmania Sampaikan Ini Soal JIS
ASN sebaiknya menggunakan kendaraan umum agar kebiasaan tersebut dapat ditiru masyarakat.
Jika seluruh ASN di DKI secara konsisten menggunakan kendaraan umum, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta ini yakin masyarakat akan mencontohi hal tersebut.
BACA JUGA: Heru Sebut Renovasi JIS Diselesaikan Secepatnya
"Namun demikian, fasilitas di setiap transposisi umum harus layak digunakan agar masyarakat bisa nyaman dan aman," kata dia.
Adapun, Pemprov DKI Jakarta akan menguji coba pengaturan jam masuk kerja. Pengaturan tersebut akan diterapkan terlebih dahulu di lingkungan pemerintahan itu.
"Jadi, tahap awal pengaturan jam masuk kerja untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu. Kami akan uji coba di sini, sambil evaluasi," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Senin (10/7) lalu.
Pembagian dua waktu masuk kantor yang nantinya akan diuji coba, yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Kesiapan JIS untuk Piala Dunia U-17, Heru Budi Berkata Begini
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi