PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin mengakui adanya uang lelah terkait pembahasan Perda Riau tentang anggaran untuk proyek PON. Hal itu disampaikan Taufan saat bersaksi pada persidangan kasus suap PON dengan trdakwa Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (12/7).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lumban Gaol itu Taufan awalnya berkilah saat dicecar tentang adanya uang pelicin. Namun akhirnya Taufan buka mulut juga.
"Kalau bagi saya itu uang pemberian, kami tidak meminta. Perusahaan itu yang memberikan melalui Pak Lukman Abbas (Kadispora Riau) kalau revisi perda selesai dilaksanakan," kata Topan.
Lantas apa maksud di balik pemberian uang itu? Topan mengatakan uang tersebut sebagai ganti lelah setelah melakukan pembahasan perubahan dua Perda. "Iya, itu uang lelah setelah melakukan pembahasan dan perubahan dua Perda," kata Topan.
Dari kesaksian Taufan juga diketahui bahwa ternyata Kementrian Dalam Negeri hanya menyetujui revisi satu dari dua Perda yang diusulkan Pemprov Riau. "Dari jawaban Depdagri, harus ada audit dari BPK dulu, tidak bisa direvisi begitu saja," kata Taufan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Seperti diketahui, Eka didakwa menyuap DPRD Riau. Menurut Jaksa KPK, suap ke DPRD Riau itu atas perintah Gubernur Riau Rusli Zainal.(rul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Bantah Suap Proyek Al Quran Libatkan Ormas Sayap Golkar
Redaktur : Tim Redaksi