jpnn.com, PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau terus mendesak agar Surat Keputusan (SK) penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur Riau segera dikeluarkan.
Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho, mengatakan jabatan Gubernur Riau saat ini masih dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt) setelah masa jabatan sebelumnya berakhir pada 20 Februari 2024.
BACA JUGA: Dilantik Jadi Gubernur Riau, Edy Natar Nasution Sampaikan Janji Begini
Agung menegaskan bahwa Plt memiliki keterbatasan wewenang, sehingga Pj Gubri sangat dibutuhkan.
"Beberapa daerah lain sudah memiliki Pj, kami harap Riau juga segera," kata Agung kepada JPNN.com Minggu (25/2).
BACA JUGA: Jokowi Lantik Edy Nasution sebagai Gubernur Riau
DPRD Riau sebelumnya telah mengirimkan tiga nama rekomendasi Pj Gubri kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketiga nama tersebut adalah:
Sekdaprov Riau SF Hariyanto (yang saat ini menjabat Plh Gubri). Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti. Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau Prof Khairunnas Rajab.
BACA JUGA: DPRD Umumkan Pengunduran Diri Syamsuar dari Jabatan Gubernur Riau
Agung menekankan bahwa Pj Gubri yang ditunjuk diharapkan sesuai dengan nama yang direkomendasikan.
Sosok pemimpin Riau, menurutnya, haruslah seseorang yang memahami situasi dan kondisi Riau, baik secara geografis maupun kultur sosial.
Terlebih, masa jabatan Pj terbilang panjang, hampir satu tahun.
"Kami harap Pj yang ditunjuk sesuai rekomendasi, orang yang menguasai Riau, punya pengalaman mengelola birokrasi, dan punya kedekatan dengan Riau," tutur Agung. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito