"Hasil rapat paripurna DPRD ini, juga harus ditetapkan dalam surat keputusan, dimana isinya menyatakan pernyataan pendapat dan rekomendasi kebijakan yang diambil," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, kepada JPNN lewat selulernya, Jumat (21/12).
Menurut Donny -panggilan akrab Reydonnzar Moenek-, setelah mengeluarkan SK, DPRD perlu segera menyampaikannya ke Mahkamah Agung. Baru dengan dasar ini, maksimal 30 hari setelah surat diserahkan, MA akan memberi keputusan. Kemudian hasilnya kembali disampaikan ke DPRD dan DPRD bersidang kembali.
Untuk itu dalam hal ini, Kemdagri menurutnya, tetap dalam posisi menunggu. Karena walau bagaimana pun, Presiden-lah nantinya yang mengeluarkan surat pemecatan.
"Jadi setelah adanya putusan MA yang menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah, DPRD menyampaikan surat rekomendasi ke Presiden lewat Gubernur Jawa Barat dan Mendagri. Nah setelah itu, Presiden lewat Keppres (Keputusan Presiden,red) memutuskan apakah yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya atau tidak," katanya yang mengapresiasi keputusan DPRD Garut.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pungli Marak di Lembaga Pemasyarakatan
Redaktur : Tim Redaksi