DPRD Usung Hak Angket Dana Safari Dakwah PKS

Sabtu, 02 Maret 2013 – 11:12 WIB
PADANG---Beberapa anggota DPRD Sumbar akhirnya sepakat menggunakan hak “sakti-nya” yakni hak angket untuk menyelidiki “dana siluman” Safari Dakwah DPP III PKS Sumatera di APBD Sumbar tahun 2013. Pengusulan hak angket tersebut, akibat tak memuaskannya jawaban tim angggaran pemerintah daerah (TAPD) pada rapat dengan badan anggaran (banggar) DPRD Sumbar. Pengusulan hak angket disampaikan diakhir rapat paripura penyampaian pandangan umum fraksi terhadap tiga ranperda Propinsi Sumbar di Gedung Rapat paripurna DPRD Sumbar, Jumat (1/3).

Hak Angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh DPRD yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyampaian usulan hak angket itu sempat mengejutkan sidang paripurna kemarin, karena diusulkan mendadak sebelum pimpinan sidang menutup sidang paripurna.

“Instruksi pimpinan sidang. Sebelum sidang diakhiri, karena polemik yangn banyak terjadi soal anggaran Rp 1,9 miliar yang hangat dibicarakan akhir-akhir ini, kami mengusulkan hak angket yang telah ditandatangani oleh beberapa orang anggota dewan,” ujar anggota Komisi III Nurnas.

Penyampaian politisi Partai Demokrat (PD) itu, sontak ditanggapi anggota dewan lain, yakni Syukriadi Syukur. Syukriadi Syukur, yang juga ketua fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, menyatakan dengan tegas bahwa tandatangan atau persetujuan anggota dewan dari Fraksi PPP yang ada pada usulan hak angket tersebut menurutnya belumlah melalui mekanisme fraksi. Dan dia menolak jika persetujuan atau tandatangan dari anggota Fraksi PPP yang mengingingkan hak angket, belum melalui mekanisme fraksi. “Tandatangan dari anggota fraksi PPP itu diluar intruksi,” tegas Syukriadi menolak.

Dia juga menuding usulan itu tidak pantas disampaikan di agenda paripurna yang memang tidak dijadwalkan terkait pengusulan hak angket tersebut. Menurutnya itu melanggar tata tertib (tatib) DPRD Sumbar.

Tak tinggal diam, anggota dewan dari Fraksi PKS, Mochlasin dengan halus, juga menyampaikan penolakannya terkait usulan hak angket.  Dia menegaskan, usulan hak angket yang dilakukan oleh Nurnas dan kawan anggota dewan lainnya menurutnya tidak pantas disampaikan di paripurna yang memang tidak membahas soal hak angket.

Walau demikian, Nurnas yang mendapat dukungan dari anggota dewan lainnnya itu, dengan semangat mengantarkan hak angket itu kepada pimpinan sidang Wakil Ketua DPRD Sumbar Leonardy Harmainy yang duduk di jejeran kursi pimpinan di depan. Setelah menyerahkan usulan hak angket itu, riuh tepuk tangan membahana didalam gedung tersebut memberi dukungan.

Nurnas menjelaskan, lebih jauh bahwa usulan hak angket itu ditandatangani oleh 22 orang anggota. “Yang ikut membubuhkan tandatangan sebanyak 22 orang dari 5 fraksi. Sementara yang menyetujui hak angket sebanyak 27 orang,” ujarnya.

Sebagai inisiator pengusulan hak angket diantaranya M Tauhid dari fraksi Hanura, Nurnas dari fraksi PD, Zulkifli Jaelani dari Fraksi Gerindra. Lebih jauh Nurnas menjelaskan, mencuatnya inisiatif hak angket dikarenakan DPRD tidak puasnya dengan penjelasan atau jawaban dari Ketua TAPD yang juga Setprov Sumbar Ali Asmar saat rapat dengan banggar baru-baru ini.

Setelah dipelajari, katanya, ditambah ada desakan sejumlah mahasiswa di Padang dan Jakarta mendesak KPK soal transparansi dana Rp1,9 miliar itu makanya dipilihlah hak angket. “Tujuan hak angket itu untuk menelusuri mengapa ‘dana siluman’ itu masuk ke APBD,” tutur Nurnas.

Menurutnya, dipilihnya hak angket sebenarnya untuk memperjelas persoalan yang selama ini masih “abu-abu” soal dana Rp1,9 miliar tersebut. Justru katanya, hak angket akan membersihkan nama baik Gubernur Sumbar yang selama ini tidak tahu terkait “naiknya” dana tersebut di ABPD Sumbar 2013. “Bukan untuk ‘menghabisi’ Gubernur,” tandasnya.

Lagian katanya lagi, hak angket merupakan hak pribadi dari anggota dewan. Tujuannya untuk mencari kebenaran. Hak angket diusulkan oleh masing-masing anggota DPRD secara pribadi. “Diterima atau tidak oleh pimpinan tergantung penilaian masyarakat,” ujarnya.

Setelah usulan itu diajukan kepada pimpinan, kemudian pimpinan menyerahkannya ke sekretariat untuk diagendakan diparipurna. “Kalau itu diputuskan dalam paripurna, harus dibentuk tim yang mewakili seluruh fraksi. Kalau ada fraksi yang tidak mau tergantung fraksi masing-masing. Tim akan diberi waktu tidak lebih dari 60 hari melakukan penyelidikan,” terangnya.

Martias Tanjung anggota dewan lain yang mendukung pengusulan hak angket yang juga berasal dari Fraksi PPP, menegaskan hak angket merupakan hak pribadinya selaku anggota dewan. Pernyataan itu dia lontarkan karena adanya penolakan dari Ketua Fraksi PPP Syukriadi Syukur saat paripurna.  “Karena hak angket adalah hak pribadi, berarti tidak bisa dicabut oleh orang lain,” tegasnya.

Dia menegaskann, secara kefraksian, dirinya utuh, tapi dalam hak anggota dewan tentu bersifat pribadi. Martias menegaskan tidak akan melindungi Gubernur Sumbar ketika Gubernur melakukan kesalahan demikian sebaliknya. Tujuannya hak angket itu, untuk mencari tahu sejauh mana kebenarannya. “Ketika Gubernur Sumbar salah kita bukan orang yang akan melindungi Gubernur,” tandasnya.

Sementara itu, Zulkifli Jaelani mengaku tidak ingin mempolitisasi kasus tersebut dengan adanya usulan hak angket yang diajukan oleh beberapa orang anggota dewan.

Dia mengingatkan agar Gubernur tidak harus takut dengan usulan hak angket itu, jika memang Gubernur tidak bersalah. “Kalau tidak bersalah , tidak ada yang mesti ditakutkan Gubernur,” tegasnya.

Hak angket itu justru bertujuan untuk menjawab adanya fitnah yang terjadi selama ini bukan untuk pemakzulan  (impeachment) Gubernur. “Ini (hak angket) justru kita harapkan untuk menjawab fitnah selama ini. Biar permasalahan 1,9 miliar ini terang benderang,” tandasnya.

Katanya lagi, usulan hak angket yang sudah disampaikan ke pimpinan dewan, tergantung nanti keputusan paripurna apakah disetujui atau tidak. Disisi lain, hak angket tersebut tidak akan mempengaruhi proses pemeriksaan yang tengah diakukan Polda Sumbar saat ini.

Leonardy Harmainy menegaskan, usulan dari anggota dewan terkait usulan hak angket itu akan dipelajari sebelum nantinya diparipurnakan guna mengambil tindakan lebih jauh apakah akan dilakukan pembentukan panitia angket atau tidak. (bis)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 77 Ekor Trenggiling Dilepas di Hutan Sibolangit

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler