jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 101 daerah telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) bagi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017. Total keseluruhan pemilih di DPT pilkada serentak mencapai 41 juta jiwa.
Namun, tuntasnya DPT bukan berarti persoalan pemilih sudah selesai. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, masih ada sejumlah potensi yang perlu ditangani dengan baik. Antara lain, kemungkinan masih terdapat masyarakat yang memenuhi syarat untuk memilih, namun belum masuk dalam DPT.
BACA JUGA: Oso Optimistis Bisa Bawa Hanura Tembus Tiga Besar Jawara Pemilu 2019
"Misalnya, ada masyarakat yang sudah berdomisili lama di satu tempat, namun tidak ada identitas kependudukan," ucap Ferry di sela-sela rapat tim monitoring pilkada yang digelar di Kemendagri, Kamis (22/12).
Masalah lain yang perlu diantisipasi adalah soal identifikasi pemilih disabilitas. Menurut mantan komisioner KPU Jawa Barat ini, langkah khusus diperlukan agar jangan sampai hak penyandang disabilitas terabaikan.
BACA JUGA: Ternyata Begini Jurus Ahok Gaet Pemilih Muda
Ferry menjelaskan, sepekan lalu KPK telah bertemu Bawaslu dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. “Ada komitmen yang kami bangun untuk mengakomodasi hak konsititusional," kata Ferry.
Selain terkait daftar pemilih, kata Ferry, dalam pelaksanaan pilkada kali ini juga masih diwarnai permasalahan terkait pencalonan. Terutama pada partai politik yang bersengketa.
BACA JUGA: Anies Pengin Warga Jakarta Bisa Merasakan Sembako Murah
"Jadi masih ada problem di beberapa daerah, terkait sengketa parpol, khususnya PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, red) tidak sesuai dengan mekanisme pencalonannya. Kami sudah lakukan upaya supervisi. Ini di Dogiyai dan Jayapura. Di Aceh muncul juga," pungkas Ferry.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok: Kalau Kerja Benar, Target Terukur, Pasti Dapat Penghargaan
Redaktur : Tim Redaksi