jpnn.com - JAKARTA – Amanat Presiden (Ampres) yang menunjuk kementerian terkait membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (pilkada), belum juga dikirim ke DPR.
Hal ini lantaran pemerintahmasih terus berupaya menyempurnakan draf revisi UU dimaksud.
BACA JUGA: Yusril Dianggap Pembawa Ketenangan
“Kita inginyang kita kirim itu sempurna. Semoga satu dua hari ini dikirim ke DPR,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Jakarta, Rabu (23/3).
Dia menambahkan, draf masih dalam tahap penyerasian lebih rinci. Dengan draf sempurnan tersebut, kata dia, akan memudahkan pembahasan dengan DPR nantinya.
BACA JUGA: Dukung Ahok, Apa yang Didapat Hanura?
Tujuannya, agar pembahasan bisa lebih cepat, dan selesai pada April mendatang.
Terkait DPR yang tengah masa reses sejak 18 Maret-5 April 2016, dia menyatakan bahwa ampres tetap dapat dikirim ke DPR. “Oh bisa. Kalau soal surat menyurat itu tetap bisa,” katanya.
BACA JUGA: Hanura Dukung Ahok dalam Pilkada DKI, Wiranto: Tidak Mudah
Sebelumnya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/3), Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi SP mengatakan, hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu memang memutuskan draf revisi dikaji lebih detil oleh Kemdagri dan Kemkumham.
Sementara itu, Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, revisi UU Pilkada harus disesuaikan dengan kondisi kekinian. Semangat revisi, menurutnya, tetap bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia. (adv)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wali Kota Sudah Siapkan Dana Rp 5 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi