Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto kepada wartawan usai melantik Tanri Bale Lamo sebagai Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Depdagri, Rabu (31/12) menyatakan, salah satu aturan yang perlu diterbitkan pemerintah adalah tentang dukungan sarana dan prasarana, bantuan personil dan pendanaan
BACA JUGA: Jimly Copot Empat Anggota KPU Sumsel
"Kalau yang bisa diakomodir dengan Perpres (peraturan presiden) seperti bantuan sarana dan prasarana, personil dan dana
Meski hanya berbentuk Perpres, namun Mardiyanto menegaskan urgensi aturan tersebut
BACA JUGA: KPK Incar Politik Uang
"Yang diakomodasi adalah soal bantuan sarana/pra sarana, personil dan dana, tetapi kalau tidak dikeluarkan bisa membahayakan pelaksanaan pemilu," tegas Mardiyanto.Menurut mantan Gubernur Jawa Tengah ini, pemerintah tidak mungkin bersikap tak mau tahu dengan proses pelaksanaan Pemilu
Salah satu yang diperlukan, kata Mardiyanto, adalah pembentukan Desk Pemilu. "Saya harapkan secara internal Depdagri, harus segera membentuk dan menyiapkan Permendagri (Peraturan Mendagri) tentang desk Pemilu yang bertujuan mengoordinasikan seluruh kelancaran pelaksanaan Pemilu," tandasnya.
Sementara tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang keabsahan mencoblos ataupun mencontreng gambar partai politik pada surat suara Pemilu 2009, Mardiyanto menilai hal itu sudah sangat teknis
BACA JUGA: Perpu Pemilu Kurangi Gugatan Suara Rusak
"Itu persoalan implementasi, perlu dibicarakan dengan KPU selaku penyelenggara pemilu, Bawaslu dan juga DPR," kilahnya.(ara/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Tolak Terbitkan Perppu Suara Terbanyak
Redaktur : Tim Redaksi