DS sudah Ditangkap di Serang, Bagi yang Kenal Pria Ini, Siap-Siap Saja

Senin, 14 Februari 2022 – 08:42 WIB
Pria berinisial DS (33), pelaku kasus peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar, saat di Mapolres Serang Kota, Kamis (10/2). Foto: Humas Polres Serang Kota

jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap pria berinisial DS, 33, pelaku kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Serang, Kota Serang.

Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat.

BACA JUGA: Keluarkan Senjata Api saat Disergap di Jalan Imam Bonjol, AP Tak Diberi Ampun, Dooor!

DS diduga kerap menjual obat-obatan keras tanpa izin edar di sekitar rumahnya. Polisi pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, polisi menangkap DS di pinggir jalan, salah satu perumahan di Kecamatan Serang pada Kamis (10/2) sore.

BACA JUGA: AGM Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Lumayan Besar

"Dia terbukti mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin edar," kata Agus dalam keterangan tertulis, Minggu (13/2).

Polisi kemudian menggeledah rumah DS. Polisi menemukan barang bukti berupa 1.000 butir obat berwarna kuning berlogo MF yang diduga sebagai hexymer.

BACA JUGA: Polwan Cantik Briptu Christy Ditangkap Terkait Video Asusila? Begini Penjelasan Kombes Zulpan

"Saat kami interogasi, DS mengakui barang tersebut miliknya. Dia mendapat barang tersebut hasil membeli dari seseorang yang masih kami lakukan pengembangan," ujar Agus.

Saat ini DS telah ditahan di Mapolres Serang Kota.

BACA JUGA: Berbuat Terlarang di Hotel, Perwira Polisi dan Mbak AA Disergap Anak Buah Kombes Eka

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (cr1/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler