Dua Alasan Mas Gatot Ogah Diperiksa Kejagung

Jumat, 14 Agustus 2015 – 05:22 WIB
Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Tengku Erry Nuradi. Foto: Sumut Pos/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menolak diperiksa penyidik dari Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2011-2013. Rencananya, kemarin (13) Gatot menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Petugas KPK yang menjemput Gatot di rutan Cipinang, Jakarta Tumur, harus balik tanpa disertai politikus PKS asal Magelang itu. Padahal, tim penyidik Kejagung yang dipimpin langsung Kepala Tim Satgasus Kejaksaan Agung Victor Antonius, sudah menunggu Gatot di gedung KPK.

BACA JUGA: Jubir Kejaksaan Agung Dipercaya Jabat Kajati DIJ

Dua alasan penolakan disampaikan Gatot melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution. Pertama, pihak KPK baru memberitahukan bahwa Gatot akan diperiksa, pada Rabu (12/8) sore. "Kok kesannya gimana, buru-buru amat. Mestinya pemberitahuan tiga hari sebelumnya sehingga kami bisa ada waktu untuk persiapan," ujar Razman kepada JPNN.

Alasan kedua penolakan, untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest). Razman mengatakan, tidak bisa disalahkan jika dirinya curiga ada konflik kepentingan dalam penanganan kasus bansos ini.

BACA JUGA: Rizal Ramli: Presiden Bilang Itu, Saya Lemes...

"Jaksa Agung (HM Prasetyo, red) dari Partai NasDem, Wagub Sumut (Tengku Erry Nuradi, red) juga dari NasDem. Jadi bisa saja orang mengkait-kaitkan," ujar Razman.

Karena itu, lanjut pengacara asal Mandailing Natal itu, Gatot langsung menolak saat akan dijemput petugas KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dari Kejagung di gedung lembaga antirasuah itu.

BACA JUGA: Anak Dubes Burhan Terharu, Almarhum Ayah-Ibunya Dapat Tanda Kehormatan

"Begitu petugas datang untuk menjemput, Pak Gatot langsung menolak dan meminta saya membuat surat," cerita Razman.

Apa isi surat itu? Poin pertama, terkait dengan permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan oleh kejaksaan agung. "Kami minta diperiksa 18 Agustus," kata Razman.

Poin kedua, meminta agar pengusutan kasus bansos dilakukan tim gabungan yang melibatkan kejagung dan KPK. "Kalau perlu juga melibatkan Bareskrim, karena tiga lembaga ini punya tugas menangani kasus dugaan korupsi," tegas pria berbadan subur itu. Surat dikirim ke KPK dan kejagung.

Jika pengusutan kasus bansos dilakukan oleh tim yang melibatkan KPK, kata Razman," Klien kami, Pak Gatot, bisa membuka dengan gamblang dana bansos, BDB, dan BOS".

Sementara itu, menanggapi sikap Gatot yang menolak diperiksa, Kepala Tim Satgasus Kejaksaan Agung Victor Antonius, tampaknya bisa memaklumi alasannya.  Penolakan Gatot ini tidak dianggap sebagai upaya menghalang-halangi proses penyidikan.

Karena itu pemeriksaan akan dijadwal ulang.  "Saksinya belum siap, jadi nanti kita panggil ulang lagi," kata Victor kepada wartawan di KPK.

Seperti diketahui, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan ada sekitar Rp 98 miliar dana bansos yang belum bisa dipertanggungjawabkan.

Setelah diverifikasi Pemprov Sumut, dana yang belum dipertanggungjawabkan tersebut tinggal Rp 43,718 miliar.

Sejauh ini sudah 24 saksi diperiksa, termasuk Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, bekas Sekda Sumut Nurdin Lubis, bekas Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian, Asisten Pemerintahan Sumut Silain Hadiloan, dan Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Nama-nama Peraih Transmigran Teladan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler