Alasan yang dimekukakan Amran untuk meminta uang pun beragam. Mulai dari alasan untuk memberi jaminan keamanan bagi PT HIP, hingga demi sumbangan bagi Amran yang maju lagi pada Pemilukada Buol.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Gusrizal itu Yani mengungkapkan, Amran memang sering meminta uang ke PT Hardaya Inti Plantation (HIP). “Yang saya tahu dalam berbagai kesempatan Pak Amran sering menyampaikan permintaan dana,” kata Yani yang sebelumnya general manager di PT HIP.
Ditambahkannya, awalnya PT HIP tak meladeni permintaan Amran. Namun menurut Yani, akhirnya permintaan itu dituruti juga karena tekanan Amran.
Kesaksian Yani juga sejalan dengan pengakuan Gondo. Gondo yang sebelumnya menduduki posisi Direktur Operasional PT HIP itu juga pernah dimintai uang oleh Amran. “Waktu itu Pak Amran meminta dana sebanyak Rp3,5 miliar,” kata Gondo.
Diakuinya, dirinya memang pernah mengantar uang Rp 2 miliar ke Amran. Namun uang itu tidak ada kaitannya dengan pengurusan Hak Guna Usaha
"Yang saya tahu untuk Pemilukada. Tugas saya tidak dalam perizinan selama ini," kata Gondo.
Seperti diketahui, Amran didakwa menerima suap Rp 3,5 miliar dari Yani dan Gondo. Dalam perkara itu, Yani dan Gondo sudah dinyatakan bersalah karena menyuap. Gondo dijatuhi hukuman setahun penjara, sedangkan Yani diganjar 1,5 tahun.
Menurut majelis, keduanya telah menyogok Amran selaku Bupati Buol demi demi pengurusan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) atas 4500 hektar lahan sawat bagi PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) milik Hartati. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perusahaan Mengaku Tak Mampu, Diaudit Dulu
Redaktur : Tim Redaksi