Dua Anggota Polda Banten jadi Tersangka

Senin, 01 September 2014 – 14:42 WIB

jpnn.com - SERANG - Dua anggota Polda Banten, Briptu Fernandos dan Briptu Jackson Sitinjak, ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan ditahan di ruang tahanan Propam Polda Banten, Minggu (31/8). Keduanya melakukan pelanggaran kode etik dan tindak pidana suap terkait kaburnya tiga tahanan Polda Banten pada Sabtu (30/8).

Kabid Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ermayadi mengatakan, kedua anggota Direktorat Tahanan Titipan (Tahti) Polda Banten itu ditetapkan sebagai tersangka kemarin setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak Sabtu (30/8) dalam kasus dugaan gratifikasi.

BACA JUGA: Berharap Hakim Beri Vonis Bebas, Adik Tiri Atut Menangis

“Sudah tersangka, wong barang buktinya sudah cukup. Kan tadi (kemarin, Red), sudah gelar perkara bersama. Hasilnya diserahkan ke Ditreskrimsus karena unsur perbuatannya termasuk dalam gratifikasi,” tegasnya seperti dilansir Radar Banten (Grup JPNN), Senin (1/9).

Proses pemeriksaan terhadap kedua oknum polisi oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Ditreskrimsus Polda Banten dilakukan secara bersamaan.

BACA JUGA: Rumah Makan Serba Lezat Ludes Terbakar

“Ya, bersamaan. Diperiksa di Propam dan Krimsus. Kalau pemecatan, setelah putusan inkracht,” ujar Ermayadi.

Kemarin, Briptu Fernandos dan Briptu Jackson Sitinjak langsung menjadi tahanan Propam Polda Banten, Minggu (31/8). Kedua oknum polisi itu diduga membantu tiga tersangka kasus narkotika kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Banten.

BACA JUGA: Ini Empat Perintah Rano Karno untuk Plt Sekda Banten

Ketiga tersangka  adalah Vixi Pona Saputra (29), anggota Polda Sumatera Barat (Sumbar) yang dipecat, Dicky Panji Darmansyah (22), dan Humaedy bin Jumrani (33). Satu tersangka, Vixi Pona Saputra (29), berhasil ditangkap polisi kembali saat dalam perjalanan menuju Pelabuhan Merak, Sabtu (30/8) malam.
 
Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Komisaris Besar (Kombes) Miyanto menambahkan,  kedua anggota tersebut diperiksa terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik serta dugaan tindak pidana suap.

“Pelanggaran ada tiga, kode etik, disiplin, dan suap atau gratifikasi,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Komisaris Besar (Kombes) Miyanto di ruang kerjanya.

Dari pemeriksaan, diketahui dua anggota polisi itu membantu ketiga tahanan kabur dengan cara menggandakan kunci sel tahanan. Ketiganya kabur menjelang pergantian petugas piket jaga sekira pukul 06.15 WIB. “Kenalnya dengan anggota itu, pas berada di dalam tahanan,” ujar Miyanto.(RB/radar banten)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menikung, Badan Terpental ke Pohon, Pebalap Muda Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler