jpnn.com - JAKARTA - Dua Anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Idha Endri Prastiono dan Brigadir Kepala Harahap, masih diproses Polis Diraja Malaysia, karena dugaan keterlibatan kasus narkoba.
Keduanya yang diamankan di Kuching, Sabtu (29/8) pukul 15.15 waktu setempat, masih diperiksa.
BACA JUGA: 250 Ribuan Pelamar CPNS Sukses Daftar di Portal Nasional
Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto menjelaskan pada 29 Agustus 2014 sekira pukul 19.30, mendapat laporan dari LO Polri di Kuching Kompol Taufik Nurisya SIK. "Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2014 sekitar jam 15.15 waktu setempat Polis Narkotik PDRM telah mengamankan WNI di Kuching," kata Arief dalam keterangannya, Minggu (31/8).
Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan sebagai hasil pengembangan terhadap pelaku yang telah ditangkap oleh Polis Narkotik PDRM di KLIA, yang mengaku akan mengirimkan barang ke Kuching. Sehingga, lanjut dia, berdasarkan informasi tersebut dilakukan pelacakan ke Kuching.
BACA JUGA: Jokowi Tantang Menteri dari PKB Berantas Mafia
"Dari hasil penelusuran tersebut maka Polis Narkotik PDRM menemukan dua orang atas nama Idha Endri Prastiono dan. M.P Harahap yang ternyata adalah anggota Polda Kalimantan Barat," kata Kapolda.
Setelah mendapat informasi tersebut maka Kapolda melaporkan kepada Kapolri tentang masalah ini, dan memohon izin untuk menugaskan Wakapolda dan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan Kepolisian di Kuching.
BACA JUGA: Jokowi : Semuanya Mafia
Tim Polda Kalbar tiba di Kuching pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014, bertemu dengan Senior DCP Dato' Wira Muhammad Sabtu B. Osman, Ketua Polis IPK Serawak Malaysia yang didampingi oleh Super Intendent Lukas Kepala Narkotik IPK (Ibu Pejabat Kontigen) Sarawak, Malaysia yang membenarkan tentang penangkapan tersebut.
"Dan menyampaikan bahwa dua WNI tersebut saat ini diamankan dan dalam proses pemeriksaan oleh pihak Cawangan Narkotik Polis IPD (Ibu Pejabat Daerah) Kuching Serawak Malaysia," katanya.
Ia mengatakan bahwa penyidikan perkara narkotik tersebut dilakukan oleh pihak Polis Bukit Aman Kuala Lumpur, sehingga pihak Kepolisian Kuching tidak memiliki kewenangan.
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut maka Minggu (31/8), Kapolda Kalbar telah berkoordinasi dengan Ses NCB Interpol Indonesia (Mabes Polri) Brigjen Pol Setyo Wasisto tentang perkembangan masalah ini. Kemudian, akan melaporkan penanganan selanjutnya kepada Mabes Polri karena menyangkut hubungan internasional kepolisian antar negara.
"Oleh karena sampai saat ini perkara sedang dalam penanganan oleh pihak otoritas di Malaysia, maka Polda Kalbar belum mengetahui sejauh mana keterlibatan kedua anggota tersebut dalam perkara yang terjadi," katanya.
"Adapun kedua anggota Polda Kalbar tersebut adalah : AKBP Idha Endri Prastiono, Pamen Polda Kalbar (non job) dan Brigadir Kepala M.P Harahap Anggota Polsek Entikong Polres Sanggau," kata dia. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berangkat Tanpa Izin, Ditangkap Karena Kasus Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi