Dua ASN Pemkab Asahan Kena OTT Unit Tipikor Polres Asahan

Rabu, 05 Desember 2018 – 23:07 WIB
Kantor Disdukcapil Asahan pasca tertangkapnya seorang ASN oleh Tipikor Polres Asahan. Foto: Perdana Ramadhan/ MSG

jpnn.com, KISARAN - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Asahan menangkap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (4/12) siang.

Kedua ASN yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut masing-masing bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Satpol PP Pemkab Asahan.

BACA JUGA: Oknum Pegawai Disdukcapil Asahan Terjaring Satgas OTT Pungli

Mereka berinisial LS seorang ASN perempuan, Kasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Disdukcapil dan LS, Plt Kasi Pencegahan di Satuan Polisi Pamong Praja.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan Ricky Pripurna Atmaja SIK, Rabu (5/12).

BACA JUGA: Rudi Tewas Bersimbah Darah Dibunuh Selingkuhan Istrinya

Informasi dihimpun OTT dilakukan setelah Tipikor mendapatkan informasi dari masyarakat setelah adanya kutipan untuk biaya pengurusan kartu keluarga, KTP dan akta kelahiran bagi masyarakat yang seharusnya gratis di Disdukcapil Asahan.

“Kami mendapatkan informasi adanya pungutan yang dibebankan kepada masyarakat untuk urusan itu di Disdukcapil,” kata Kasat.

BACA JUGA: Oknum Camat Tepergok Berduaan di Kamar Bersama Istri Lurah

Menanggapi laporan itu, Kapolres Asahan mengeluarkan informasi penyelidikan dan memerintahkan anggotanya untuk memantau hingga dilakukannya operasi tangkap tangan di Disdukcapil Asahan.

Di sana LS terbukti melakukan pengutipan sejumlah uang sebesar Rp800 ribu untuk pengurusan berkas administrasi kependudukan. Dia langsung diamankan oleh polisi dan dibawa ke Mapolres Asahan berikut sejumlah barang bukti berkas kependudukan yang sudah dibuatnya.

“Barang bukti yang diamankan uang senilai Rp800 ribu. Satu lembar fotokopi kartu keluarga, fotokopi formulir F101, surat keterangan kelahiran dan buku nikah,” ungkap Kasat lagi.

Disaat yang bersamaan pula, satu tim yang ditugaskan untuk menyelidiki di Satpol PP turut diamankan LS (39) yang sedang mengutip uang sebesar Rp3 juta dari masyarakat sebagai biaya jasa untuk pemakaian mobil pemadam kebakaran kepada warga.

Selain mengamankan uang tunai sebesar Rp3 juta juga diamankan surat permohonan pemakaian mobil pemadam kebakaran dan perjanjian kerjasama.

Saat ini kasus tersebut tengah didalami di Mapolres Asahan dan berkoordinasi dengan Diskrimsus Polda Sumut dan akan menerapkan Pasal 12 A UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. (per)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Tahun TPG Tak Cair, Para Guru Perkarakan Kadisdik Asahan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
OTT Pungli   asahan  

Terpopuler