Dua Bidan Palak Pasien Jampersal

Selasa, 27 Agustus 2013 – 08:45 WIB

jpnn.com - PADANG - Praktik korupsi telah menggurita hingga aparatur terendah. Bila para pejabat korupsi milirian rupiah, pamong rendahan melakukan pungutan liar pada rakyat kelas bawah.

Sebut saja program jaminan persalinan (Jampersal), tidak luput dari praktik pungli. Program melahirkan gratis yang sedianya untuk masyarakat miskin, tetap dipungut bayaran oleh dua orang bidan di Airbangis, Kecamatan Sungaiberemas, Kabupaten Pasaman Barat.

BACA JUGA: Ayah Lima Anak Cabuli ABG

Kedua bidan itu diduga tetap memungut uang dari pasien. Karena resah, warga pun melaporkan permasalahan ini ke Dinas Kesehatan setempat. Seorang warga yang minta namanya tidak dituliskan mengatakan, setiap ada pasien Jampersal yang hendak melahirkan melalui kedua bidan berinisial NV dan YN itu, selalu dikenakan biaya antara RP 600 ribu - Rp 1,5 juta.

"Kedua bidan itu selalu meminta fotocopy KTP dan kartu keluarga pasien dengan alasan akan diklaim ke program Jampersal. Kami bingung, kenapa kok masih membayar," katanya dengan nada kecewa.

BACA JUGA: Kadis Syariat Islam Dihajar Penonton

Persoalan ini sebenarnya sudah lama berlangsung, namun tidak ada warga yang melaporkannya ke Dinas Kesehatan atau ke Pemkab Pasbar. Tapi, karena sudah meresahkan masyarakat, seorang masyarakat yang jadi korban melaporkannya ke dinas terkait.

Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Pasbar, Lazwardi mengatakan sudah mendapat laporan terkait permasalahan itu. Menindaklanjuti pengaduan warga itu, Lazwardi mengaku telah membentuk tim pencari fakta.

BACA JUGA: Perampok Berambut Cepak Sasar Juragang Kelontong

"Hasilnya, memang kedua bidan itu melakukan pungutan di luar prosedur. Keduanya telah diinstruksikan agar mengembalikan uang masyarakat itu. Sekarang uang itu sudah dikembalikan," jelasnya.

Lazwardi menegaskan, untuk pelayanan Jampersal, semua biaya persalinan ditanggung pemerintah. Dalam pelaksanaannya, seluruh bidan di 11 kecamatan se-Pasbar membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Dinas Kesehatan, agar melayani persalinan normal. Kalau ada tindakan lain, diberikan dana tambahan bagi si pasien.

"Kedua bidan itu sudah dikenai sanksi, dan sudah disuruh dikembalikan uangnya. Ini bukan main-main, bagi siapa yang melanggar akan ditindak tegas. Bila perlu saya pecat," ancam Lazwardi.

Ketua DPRD Pasbar, Yulianto menegaskan, sosialisasi program Jampersal sebaiknya mengedepankan pendekatan komunikatif kepada masyarakat. Walaupun sudah diberitahukan baik di media elektronik, cetak dan lainnya, para kader kesehatan di tingkat jorong, bidan puskesmas harus berupaya maksimal menyosialisasikan program ini kepada masyarakat.

"Sanksinya tidak cukup hanya dengan mengembalikan uang dan teguran saja, harus lebih dari itu. Kalau perlu, pecat saja bidan seperti itu," jelasnya. (roy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Pengantin Dibunuh, Jenazahnya Tetap Dinikahkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler