Dua Daerah Belum Menyelesaikan Pembebasan Lahan Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Minggu, 01 September 2019 – 22:29 WIB
Kepala BPN Kabupaten Bekasi Nurhadi Putra (kiri) saat menyerahkan kembali dokumen hasil pengadaan tanah untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara

jpnn.com, CIKARANG - Pembebasan lahan untuk pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) memasuki tahap akhir, menyusul informasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang menyebut 99 persen lahan telah dibebaskan.

Direktur Pengadaan dan Penetapan Tanah Pemerintah Isman Hadi mengatakan, terdapat dua daerah lagi yang belum menyelesaikan pembebasan lahan secara penuh yakni Kota Bekasi dan Kota Bandung.

BACA JUGA: KCIC Kejar Target Pengerjaan Proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung

"Tapi itu pun kecil-kecil, tidak berdampak besar. Sehingga saya pastikan proses pembebasan tanah kereta cepat ini segera tuntas," kata Isman usai penyerahan seluruh dokumen tanah yang telah dibebaskan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/08).

Kereta Cepat Jakarta-Bandung merupakan proyek strategis nasional yang mayoritas dikerjakan di wilayah Jawa Barat. Dengan total lintasan mencapai 143 kilometer, lahan yang diperlukan untuk pembangunan proyek itu mencapai 6.043.349 meter persegi dari 6.331 bidang tanah yang dimiliki baik oleh masyarakat, perusahaan, maupun instansi pemerintah.

BACA JUGA: Menteri BUMN Pastikan Kereta Cepat Jakarta - Bandung Selesai Dibangun Akhir 2020

BACA JUGA: Progres Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sampai Mana?

Dimulai dari Jakarta Timur, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung melintasi 95 desa dan kelurahan di 29 kecamatan yang tersebar di delapan kabupaten dan kota se-Jawa Barat.

BACA JUGA: 2021, Jawa Barat Bakal Punya Kereta Cepat Pertama se-ASEAN

Kedelapan daerah tersebut yakni Kota Bekasi (9 kelurahan, 3 kecamatan), Kabupaten Bekasi (14 desa, 5 kecamatan), Karawang (8 desa, 2 kecamatan), Purwakarta (20 desa, 5 kecamatan), Kabupaten Bandung Barat (17 desa, 4 kecamatan), Kota Cimahi (5 kelurahan, 1 kecamatan), Kota Bandung (14 kelurahan, 6 kecamatan) dan Kabupaten Bandung (8 desa, 3 kecamatan).

Dari delapan daerah tersebut, kata Isman, Kabupaten Bekasi menjadi daerah yang pertama merampungkan proses administrasi, sehingga seluruh dokumen pertanahan telah diserahkan pada PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), perusahaan gabungan BUMN yang ditugaskan pemerintah untuk pengadaan tanah.

"Kabupaten Bekasi menjadi yang pertama menyerahkan dokumen-dokumennya. Ini tentu penting karena setelah tanah dibebaskan, dokumen kepemilikannya harus diurus soalnya menjadi aset negara," ucap dia.

BACA JUGA: Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Kepemilikan Tiongkok Jadi 90 Persen?

Kepala Badan Pertanahan Nasiona (BPN) Kabupaten Bekasi Nurhadi mengatakan, 544 bidang tanah telah dibebaskan dan seluruh dokumen telah diserahkan untuk menjadi aset negara.

BPN tidak hanya menyelesaikan pembebasan tanah tetapi juga mengembalikan sertifikat tanah milik masyarakat yang hanya dibebaskan sebagian. Hal itu dinilai penting karena masyarakat harus mendapatkan kembali tanah sisa miliknya sekaligus bukti kepemilikan resmi berupa sertifikat.

Terdapat 200 sertifikat yang tengah diurus untuk dikembalikan lagi pada masyarakat pemilik tanah. "Tidak kena semuanya, hanya sebagian kecil yang kena sehingga sisanya tidak dibebaskan. Pengurangan luas ini sudah kami lakukan tinggal pengurusan penerbitan sertifikat baru bagi masyarakat pemilik. Ini menjadi tanggung jawab kami, tanggung jawab negara, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir sertifikatnya ke mana, sedang kami urus. Masyarakat harus mendapatkan haknya kembali," kata Nurhadi. (pradita kurniawan syah/ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Naik Bus


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler