JAKARTA -- Dua Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi, dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (12/6), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Arya alias Dio yang menjabat Direktur Operasional, serta Juard selaku Direktur Sumber Daya Manusia dan Urusan Umum dianggap telah terbukti memberikan suap sebesar Rp 1,3 miliar kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa I, Aria Abdi Effendy alias Dio dan terdakwa II, H. Juard Effendi dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan," ungkap JPU Mochammad Rum, Rabu (12/6), membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/6).
Selain itu, JPU juga menuntut keduanya dengan pidana denda Rp 200 juta. Jika keduanya tidak sanggup membayar, maka wajib diganti pidana kurungan selama empat bulan.
Jaksa Rum menyatakan, Aria dan Juard dituntut dengan dakwaan alternatif pertama, yakni pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Keduanya melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan uang Rp 1,3 miliar, dari seluruh yang dijanjikan sebesar Rp 40 miliar, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni Anggota Komisi I DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, melalui Ahmad Fathanah," ujar Jaksa Rum. (boy/jpnn)
Arya alias Dio yang menjabat Direktur Operasional, serta Juard selaku Direktur Sumber Daya Manusia dan Urusan Umum dianggap telah terbukti memberikan suap sebesar Rp 1,3 miliar kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa I, Aria Abdi Effendy alias Dio dan terdakwa II, H. Juard Effendi dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan," ungkap JPU Mochammad Rum, Rabu (12/6), membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/6).
Selain itu, JPU juga menuntut keduanya dengan pidana denda Rp 200 juta. Jika keduanya tidak sanggup membayar, maka wajib diganti pidana kurungan selama empat bulan.
Jaksa Rum menyatakan, Aria dan Juard dituntut dengan dakwaan alternatif pertama, yakni pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Keduanya melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan uang Rp 1,3 miliar, dari seluruh yang dijanjikan sebesar Rp 40 miliar, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni Anggota Komisi I DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, melalui Ahmad Fathanah," ujar Jaksa Rum. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Bakal Dicopot, PKS Anggap Biasa Saja
Redaktur : Tim Redaksi