Dua Guru JIS Ditahan di Cipinang

Kamis, 06 November 2014 – 14:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Dua oknum guru Jakarta International School, Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman, tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap murid Taman Kanak-Kanak JIS, ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

"Tersangka ditahan di Rutan Cipinang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo saat dihubungi JPNN, Kamis (6/11).

BACA JUGA: Penembakan Mobil Amien Rais Diduga Terkait Situasi Politik

Dua tersangka itu Kamis pagi beserta barang bukti dilimpahkan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.

Keduanya akan segera menghadapi persidangan yang bakal digelar di Pengadilan Negeri Jaksel. "Nanti sidangnya di wilayah, (PN) Jakarta Selatan," papar Waluyo.

BACA JUGA: Polri Berusaha Bongkar Motif Penembakan Mobil Amien Rais

Seperti diketahui, berkas kedua tersangka yang sempat dua kali bolak-balik Polda Metro Jaya-Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu dinyatakan lengkap pada Selasa 28 Oktober 2014.

Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual pada korban DA, (6) yang juga murid TK JIS. Mereka dijerat pasal 80 dan 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Yusril: Lebih Baik Puan Maharani Belajar Kelola Negara yang Benar

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkum-HAM Belum Mau Penuhi Undangan DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler