Dua Istri Bupati Subang Ikut Kecipratan Duit Haram

Jumat, 04 November 2016 – 10:45 WIB
Bupati Subang Ojang Sohandi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - BANDUNG-Sidang kasus korupsi Bupati Subang Ojang Sohandi kembali digelar Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (3/11). Dalam sidang ini terbongkar bahwa dua istri sang bupati ikut kecipratan uang haram.

Mantan Dirut BPR Subang Anton Rosyid mengaku menerima uang dari sejumlah anak buah Ojang. Di antaranya Sumitra (honorer di BPMP Subang) sebesar Rp 14 miliar, dari Wawan Irawan (ajudan Ojang) Rp 2,2 miliar, dari Wawan Sutarmas (orang dekat Ojang) Rp 200 juta, dari Ramundus (kontraktor) Rp 200 juta, dan dari Darsono (kontraktor) Rp 1 miliar. Total uang Ojang yang dipegangnya berjumlah Rp 17,6 miliar. 

BACA JUGA: Kawasan Istiqlal Sudah Sesak, Ada Dari Jabar hingga Kaltim

"Saya tidak tahu uangnya dari mana, yang jelas kata Sumitra (uang) itu dari Bu Elita (kepala BPMP)," kata Anton menjawab pertanyaan majelis hakim.

Uang itu kemudaian dia belanjakan mobil Jeep Rubicon dan vila di Bali untuk Ojang. 

BACA JUGA: Saya Disuruh Habib, Tadi Pulang Cepat Madrasahnya

Tak hanya Ojang, kedua istrinya pun disebut Anton turut menikmati. Istri pertama Ojang, Dewi Nirmalasari mendapat jatah mobil sedan Camry. 

Sementara istri kedua Ojang, Ani, mendapat jatah uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang digunakan sebagai biaya hidup. 

BACA JUGA: Lihat! Stasiun dan KRL Dipenuhi Massa Pakai Peci dan Baju Muslim

Tak hanya itu, kata Anton, ada sebagian uang sebesar Rp 800 juta digunakan untuk membangun kandang sapi di Kecamatan Jalancagak.

Sementara dalam persidangan sebelumnya, honorer BPMP Subang Sumitra mengaku bahwa uang perijinan yang ia terima dari pengusaha diperintahkan langsung dari Ojang. Seringkali tanpa sepengetahuan Kepala BPMP Elita.

Setelah menerima uang titipan itu, kata Anton, ia lalu diperintah oleh Ojang untuk membelanjakan uang tersebut. Sebagian dari uang itu juga ada yang diambil secara tunai oleh Ojang sebesar Rp 2  miliar. 

Selain menerima uang tersebut, Ojang juga mendapat Rp 1 miliar untuk biaya agenda rutin kegiatannya. Ia juga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada dr Syamsu (pejabat Dinkes). 

 Seperti diketahui, selain Anton ada saksi lain yang dihadirkan dalam sidang tersebut, diantaranya Cawan dan Eliana (penjual tanah ke Ojang), Erik dan Rachmat (notaris), serta Ramli dan Darpani (kepala desa).(din/man/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buka Setengah Hari, Siaga Kalau Demo Rusuh...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler